Konsep Meminimalisasi Pencabutan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Deni Bustanul Arif, Dharu Triasih

Abstract


Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan salah satu faktor pendorong pembangunan ekonomi di daerah, oleh karena itu perbankan khususnya BPR mutlak diperlukan guna memberikan nilai lebih berupa penyediaan dana dalam rangka mesejahterakan masyarakat. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah menjadi tulang punggung dalam sirkulasi peredaran uang yang ada di masyarakat sekaligus menjadikan salah sumber utama penyediaan uang kepada masyarakat dalam bentuk kredit sebagai mana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. BPR sebagai rujukan utama pengucuran kredit ternyata juga banyak mengalami kendala dalam kegiatan usahanya, salah satunya adalah dicabutnya usaha Bank Perkeditan Rakyat (BPR) mengalami pencabutan ijin usaha. Hingga saat ini tercatat 76 BPR telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun hasil penelitian ini adalah rasio kepemilikan modal, kegagalan manajemen adapun konsep meminimalisir pencabutan izin usaha Bank Perkreditan   Rakyat (BPR) adalah dengan cara menambah permodalan sekaligus melakukan tata kelola yg baik pada BPR.


Keywords


BPR; Ijin Usaha; OJK

Full Text:

PDF

References


Dijan Widijowati, Rr. Hukum Dagang, Jogjakarta, Andi Press, 2000.

Djumhana, Muhammad Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006.

Ibrahim, Jhony, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya, Bayumedia, 2008.

Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta, Rajawali Press, 2010.

---------------------------, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2010.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Jogjakarta, 2003

Mulhadi, Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Hukum di Indonesia, Bogor, Ghalia Indonesia, 2005

Rahardjo, Sadjipto, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009.

.............................., Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000

Soekanto, Soerjono dan Sri mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

Soeroso, R. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, 2005,

Sudarsono, Koperasi Dalam Teori dan Praktek,Jakarta, Rineka Cipta, 2005

Wignjosoebroto, Soetandyo Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalah, Jakarta, Elsam dan Huma, 2002

Peraturan Peundang-undangan

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Jakarta 1992.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tenang Perbankan, Jakarta 1998;

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta 2004




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i1.3718

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani