URGENSI RUMAH PERLINDUNGAN BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN

helen intania surayda

Abstract


Kekerasan terhadap perempuan saat ini masih banyak terjadi di masyarakat. Memberikan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan merupakan kewajiban negara sebagai wujud pelaksanaan falsafah negara serta kewajiban menjalankan konstitusi dan undang-undang.   Sedangkan kekerasan adalah salah satu persoalan bangsa dan negara yang mendesak untuk dibenahi, karena kekerasan bertentangan dengan falsafah bangsa, hukum tertinggi di Indonesia, dan juga berdampak buruk pada kehidupan korban serta kelangsungan kehidupan bangsa ke depan. Perlindungan korban diartikan sebagai suatu perlindungan yang diberikan untuk mencegah seseorang menjadi korban serta perlindungan untuk memperoleh jaminan hukum atas penderitaan berupa pemulihan nama baik maupun pemulihan keseimbangan batin. Berdasarkan permasalahan di atas, maka yang menjadi fokus pada penelitian ini adalah bagaimana rumah perlindungan bagi perempuan korban kekerasan. Untuk menjawab permasalah tersebut dilakukanlah penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh temuan bahwa perempuan korban kekerasan memerlukan rumah perlindungan sebagai upaya pemulihan dan reintegrasi social sesuai dengan tahapan kebutuhan korban. Rumah perlindungan tersebut memiliki pelayanan khusus. Pelayanan khusus yang dimaksud adalah tempat perlindungan dan tempat pemulihan. Pemerintah memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan rumah perlindungan bagi perempuan korban kekerasan.


Keywords


rumah perlindungan; korban kekerasan

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2001, hlm 5

Christiani, Theresia Anita. Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object. In 3rd Global Confrence on Business and Social Science-2015, 219:201 7, 2016. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.05.006.

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Refika Aditama, Cetakan Ketiga, 2014

Safitri, Eva. Kasus Kekerasan Perempuan Naik Selama Pandemi Corona. detik.com, 2020. https://news.detik.com/berita/d-5088344/kasus-kekerasan-perempuan-naik-75-selama-pandemi-corona.

.

Peraturan Perundang-undangan :

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta 2014..

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jakarta 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i1.3120

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani