Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Online Kosmetik Bermerek Palsu Melalui E-Commerce

Revia Nanda

Abstract


Saat ini perdagangan melalui media online (e-commerce) semakin pesat, serta tingkat konsumerisme yang cukup tinggi mengakibatkan peluang bagi pelaku usaha untuk meraih keuntungan. Seperti halnya banyak produk-produk yang dijual bebas oleh pelaku usaha melalui media online tersebut, salah satunya produk kosmetik dengan berbagai jenis merek, harga, dan kualitas yang beredar di media online (e-commerce), tetapi adapula kosmetik palsu yang dibuat semirip mungkin dengan kosmetik yang asli dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan kosmetik yang aslinya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak konsumen yang telah dirugikan atas kosmetik bermerek palsu melalui e-commerce dan untuk menjelaskan tanggung jawab marketplace terhadap transaksi jual beli kosmetik bermerek palsu melalui e-commerce. Metode dari penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan. Penggunaan kosmetik palsu merugikan bagi konsumen dan membahayakan kesehatan konsumen. Tanggung jawab e-commerce ialah menindaklanjuti laporan konsumen yaitu serta melakukan penghapusan produk kosmetik palsu di platformnya, sedangkan tanggung jawab pelaku usaha yang menjual kosmetik palsu ialah dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen.


Keywords


Perlindungan Konsumen, Kosmetik Palsu, E-commerce.

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2005, hlm.41.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers, Cetakan Ketujuh, 2011, hlm 57.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm. 33.

Erman Rajagukguk, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju, 2010, hlm.1.

Sri Redjeki, Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen pada Era Perdagangan Bebas, Bandung: Mandar Maju, 2000, hlm. 34.

Sudaryatmo, Memahami Hak Anda Sebagai Konsumen, Jakarta: PIRAC, Cetakan I, 2001, hlm. 23.

AZ Nasution, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Tinjauan Singkat Undang- Undang No 8 Tahun 1999-L.N 1999 No 42 , dikutip dari: http://www.pemantauperadilan.com/opini/53aspek%20konsumen%20perlindungan%20konsumen%20tinjauan%singkat%20UU%20norm.pdf.

Gde Manik Yogiartha, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terkait dengan Jual Beli Telepon Seluler Tanpa Garansi , Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol.5 No.1, 2016, hlm. 96. URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/20613/14457.

Gita Saraswati, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Bagi Konsumen Yang Menggunakan Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya , Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, Vol.7 No.5, 2019, hlm.9. URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/50287/29919. Diakses pada 27 Desember 2020 pukul 21.43 WIB

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik

Balai Besar POM di Jakarta Sita Puluhan Ribu Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari 4 Miliar Rupiah. Dikutip dari: https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/20191/Balai-Besar-POM-di-Jakarta-Sita-Puluhan-Ribu-Kosmetik-Ilegal-Senilai-Lebih-dari-4-Miliar-Rupiah.html.

Bongkar kosmetik illegal, dijual di Shopee. Dikutip dari: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4908930/bongkar-kosmetik-ilegal-made-in-bandungpolisi-dijual-di-shopee?_ga=2.73920790.561609711.1589547070-944170004.1589344222.

Pahlevi, Pengertian Marketplace dan Jenis-Jenis Marketplace . Dikutip dari: https://www.pahlevi.net/pengertian-marketplace/?.

Shopee Produk yang Dihapus atau Diblokir oleh Shopee . Dikutip dari: https://help.shopee.co.id/s/article/Mengapa-produk-saya-dihapus-atau-diblokir-oleh-Shopee.

Shopee Syarat dan Ketentuan . Dikutip dari: https://help.shopee.co.id/s/article/Syarat-dan-Ketentuan-Mitra-Shopee.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i1.3050

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani