KEPATUHAN PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DALAM PELAKSANAAN REKOMENDASI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TERKAIT TINDAKAN MALADMINISTRASI TAHUN 2019

Muhammad Fachry Dharmawan, Robinsar Marbun

Abstract


ABSTRACT

Public services are the key to running a perfect government in the framework of the obligation to serve its citizens. In practice, we often encounter complicated problems from the start to the end. So that this bureaucratic process becomes long, inefficient, and expensive. A fast and precise process is needed so that the public service process will be better in the future. One of the causes of not optimal public services in Indonesia is due to inadequate supervision of internal government. Finally, supervisory agencies have become important in their existence in Indonesia, both for direct investigation and following up on reports from the public. After conducting an investigation, the Ombudsman of the Republic of Indonesia will issue a recommendation if it is proven that the public service institution has committed maladministration. However, many question whether these recommendations are being followed. Then whether the recommendation is sufficient as a sanction for maladministration is still in question. This certainty is important to ensure that the government's performance remains prime and fully pro-people.

Keywords: Public Services; Bureaucracy; Public Service Supervisory Agency; Maladministration.


 ABSTRAK

Pelayanan publik menjadi kunci dari jalannya roda pemerintahan yang sempurna dalam rangka kewajiban melayani warga negaranya. Dalam prakteknya, seringkali ditemui masalah yang berbelit pada proses awal hingga akhir. Sehingga proses birokrasi ini menjadi lama, tidak efisien, dan mahal. Diperlukan suatu proses yang cepat dan tepat agar proses pelayanan publik semakin baik kedepannya. Salah satu penyebab tidak optimalnya pelayanan publik di Indonesia disebabkan oleh pengawasan yang kurang pada internal pemerintahan. Akhirnya, lembaga pengawas menjadi penting keberadaannya di Indonesia, baik untuk investigasi langsung ataupun menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Ombudsman Republik Indonesia dalam setelah melakukan investigasi akan mengeluarkan rekomendasi jika terbukti Lembaga pelayanan publik melakukan tindakan maladministrasi. Namun, banyak pertanyaan apakah rekomendasi tersebut dipatuhi. Lalu apakah rekomendasi tersebut sudah cukup sebagai sanksi atas tindakan maladministrasi tersebut juga masih dalam pertanyaan. Kepastian tersebut menjadi penting untuk menjamin kinerja pemerintahan tetap prima dan berpihak pada rakyat sepenuhnya.

Kata kunci: Pelayanan Publik; Birokrasi; Lembaga Pengawas Pelayanan Publik; Maladministrasi.


Keywords


Public Services, Bureaucracy, Public Service Supervisory Agency, Maladministration

Full Text:

PDF

References


Arikunto, S. (1989a). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Arikunto, S. (1989b). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: Bina Aksara.

Charles Simabura, S. H. . M. H. (n.d.). Kekuatan Mengikat Rekomendasi Ombudsman. Retrieved December 29, 2020, from https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5cad59a0bd4f8/kekuatan-mengikat-rekomendasi-ombudsman/

Edi As adi. (2016). Problema Penegakan Hukum Pelayanan Publik Oleh Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Berbasis Partisipasi Masyarakat. Refleksi Hukum, 10, 3.

Fitria Chusna. (n.d.). Ombudsman: Kemendikbud Paling Sering Tak Jalankan Rekomendasi, Terutama soal Pemilihan Rektor. Retrieved December 29, 2020, from https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/19584241/ombudsman-kemendikbud-paling-sering-tak-jalankan-rekomendasi-terutama-soal

Gora Kunjana. (n.d.). Penting, Kepatuhan Penyelenggara Negara terhadap Pengawasan Ombudsman RI. Retrieved December 29, 2020, from https://investor.id/national/penting-kepatuhan-penyelenggara-negara-terhadap-pengawasan-ombudsman-ri

Gosanna Oktavia. (n.d.). Berita - Ombudsman RI. Retrieved December 29, 2020, from https://www.ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-terima-7903-laporan-selama-2019

Hendra Friana. (n.d.). Mungkinkah Rekomendasi Ombudsman Berhentikan Anies Baswedan? - Tirto.ID. Retrieved December 29, 2020, from https://tirto.id/mungkinkah-rekomendasi-ombudsman-berhentikan-anies-baswedan-cGPQ

Laporan Tahunan 2018 Ombudsman Republik Indonesia. (2018). Jakarta: Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

Laporan Tahunan 2019 Ombudsman Republik Indonesia. (p. 28). (2019). Jakarta: Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

Laporan Tahunan 2019 Ombudsman Republik Indonesia (p. 24). (2019). Jakarta: Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

Mamudji, S. S. & S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Narbuko, C. (2010). Metode Penelitian. Bumi Aksara.

Nomensen Sinamo. (2015). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 Ayat 2. (n.d.).

Ringkasan Eksekutif Hasil Penelitian Kepatuhan Standar Pelayanan Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik. (p. 3). (2019). Jakarta: Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

Sari, R. N. (2016). Efektivitas Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau Dalam Menyelesaikan Laporan Masyarakat Dibidang Pelayanan Publik Berdasarkan Undang - Undang No 37 Tahun 2009 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Di Provinsi Riau Tahun 2013-2014. Jom Fakultas Hukum, 3, 3.

Suryabrata, S. (2010). Metode Penelitian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 351. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 351 Ayat 5. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 1 Ayat 1. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 1 Angka 1. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 1 angka 7. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia pasal 37 ayat 2. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 38 Ayat 1. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 38 Ayat 4. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 44. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 7. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 7 Huruf D. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 8 Ayat 1 huruf A. (n.d.).

Zuhdiar Laeis. (n.d.). Rekomendasi tak dipatuhi, Ombudsman temui Menko Polhukam - ANTARA News. Retrieved December 29, 2020, from https://www.antaranews.com/berita/1259040/rekomendasi-tak-dipatuhi-ombudsman-temui-menko-polhukam




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i2.3035

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani