perlindungan hukum terhadap tenaga kerja pada masa pandemi covid-19

hardlie cecilia

Abstract


Tujuan dari penelitian ini merupakan untuk mengetahui perlindungan hukum pekerja selama pandemi Covid-19. Metode yang digunakan pada penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum dan metode analisis normatif lantaran materi aturan pada jurnal ini difokuskan dalam kajian teori. Mengenai hasil penelitian, perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh merupakan untuk mewujudkan hak-hak dasar yg melekat pada undang-undang dasar 1945 & dilindungi oleh Pasal 27 ayat dua Undang-Undang Dasar 1945, Perlindungan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam masa pandemi Covid-19, salah satunya merupakan penerapan prinsip social distancing, umumnya dilakukan melalui skema pembatasan sosial skala besar pada suatu wilayah dan mewajibkan pekerja memakai Alat Pelindung Diri (APD) untuk memberikan perlindungan pada tenaga kerjanya supaya tidak tertular virus dan penularan virus pada wilayah kerja Sesuai Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 / SE / 2020 Tahun 2020 mengenai Imbauan Bekerja diRumah , pimpinan perusahaan diperlukan mampu mengambil langkah preventif terkait risiko penularan infeksi COVID-19 dengan melakukan pekerjaan dirumah. Setiap warga negara mempunyai hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi seluruh umat manusia. Karena pekerja atau buruh sudah diberhentikan dan / atau diberhentikan oleh majikannya, hak-haknya perlu dilindungi undang-undang supaya pekerja yang bersangkutan tetap dapat memperoleh penghasilan selama pandemi Covid-19.

Kata kunci : Covid-19, perlindungan hukum, hak tenaga kerja yang dirumahkan.

 



Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i2.3029

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani