PEMBERIAN PESANGON AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DIMASA PANDEMI COVID-19 (Studi : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003)

Andiny Rahimah Kaffah

Abstract


Bicara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka tidak bisa lepas dari pembicaraan mengenai pesangon. Faktanya, pesangon merupakan hal yang sangat krusial dan tak jarang menimbulkan konflik saat terjadi adanya PHK. Oleh karena itu, penelitian ini menyajikan dua pokok permasalahan. Pertama, bagaimana akibat hukum bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa pemberian pesangon dimasa pandemi Covid-19. Kedua, mengapa perusahaan melakukan PHK pada keadaan pandemi Covid-19. Penelitian ini ialah yuridis normatif dan memakai pendekatan statute approach (peraturan perundang-undangan) serta case approach (pendekatan kasus). Penelitian ini menampilkan hasil kalau akibat hukum bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa memberikan pesangon kepada pekerjanya dimasa pandemi Covid-19 yaitu timbul adanya perselisihan PHK, sehingga perusahaan dapat dituntut oleh para pekerja ke pengadilan hubungan industrial guna memenuhi kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh pengusaha terkait kompensasi dalam pemberian pesangon. Namun, sebelum perselisihan PHK dibawa ke pengadilan hubungan industrial, para pihak dapat melalui beberapa tahapan dengan merujuk pada Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) melalui tahapan mekanisme penyelesaian. Selanjutnya terkait mengapa perusahaan melakukan PHK pada saat pandemi Covid-19 yaitu karena terdesak oleh keadaan sehingga memerlukan cara untuk mengurangi kerugian dari keadaan tersebut, salah satunya yaitu dengan melakukan PHK yang pada umumnya dilakukan karena alasan keadaan memaksa (force majeure) atau untuk efisiensi.


Keywords


Pandemi Covid-19; Pemutusan Hubungan Kerja; Pemberian Pesangon.

Full Text:

PDF

References


Buku

Khakim, Abdul. (2014), Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. Ke-4 Edisi Revisi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Simanjutak, D. Danny H. (2012), PHK dan Pesangon Karyawan, Indonesia: MedPress Digital.

Sumaryati, Eka dan Tini K. (2013), Tahukan Anda? Tentang PHK dan Pesangon, Jakarta: Dunia Cerdas.

Aryanti, Harnida Gigih. dkk., (2015), KETENAGAKERJAAN, Klaten: Cempaka Putih.

Jehani, Libertus. (2007), Hak-Hak Pekerja Bila di PHK, Tanggerang: VisiMedia, Cet. Ke-4, November.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017), Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Group.

Marbun, Rocky. (2010), Jangan Mau Di-PHK Begitu Saja, Jakarta: Transmedia Pustaka, Cet. Ke-1, Maret.

S, R. Joni Bambang.(2013), Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2011), Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Artikel Jurnal

Isradjuningtias, Aghri Chairunisa. (2015), Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia , Jurnal Veritas et Justitia, Vol. 1, No. 1.

Putra, Anak Agung Ngurah Wisnu Manika. (2018), dkk. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pemberi Kerja Karena Force Majeure , Jurnal Kertha Semaya, Vol. 5, No. 1, Oktober.

Surya, Deden Muhammad. (2018), Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Menolak Mutasi Ditinjau Dari Perspektif Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan , Jurnal Wawawan Yuridika, Vol. 2, No.2, September.

Kusmayanti, Hazar., dkk. (2020), Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Putusan Perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A) , Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 6, No. 1, Januari - Juni.

Juaningsih, Imas Novita. (2020), Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia , Jurnal Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1.

Mustakim dan Syafrida. (2020), Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure Dalam Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia , Jurnal SALAM : Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, Vol. 7, No. 8.

Putri, Retno Karunia, dkk. (2020), Efek Pandemi Covid-19: Dampak Lonjakan Angka PHK terhadap Penurunan Perekonomian di Indonesia , Jurnal Bismak, Vol. 1, Nomor 1, Maret.

Nasruddin, Rindam dan Islamul Haq. (2020), PSBB dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah , Jurnal SALAM : Sosial dan Budaya Syar-I, Vol. 7, No. 7.

Putri, Ririn Novianti. (2020), Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 , Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20 (2), 705-709, Juli.

Romlah, Siti, (2020), Covid-19 dan Dampaknya Terhadap Buruh di Indonesia , Jurnal Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1.

Fatimah, Yani Nur, (2015), Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh yang di Putus Hubungan Kerja , Jurnal Pandecta, Vol. 10, No. 2, Desember.

Randi, Yusuf. (2020), Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan , Jurnal Yurispruden, Vol. 3, No. 2, Juni.

Internet

Ketahui Hak-hak Pekerja untuk Mendapat Pesangon , https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20201016104328-83-559107/ketahui-hak-hak-pekerja-untuk-mendapat-pesangon, diakses pada tanggal 20 Desember 2020.

Survei LIPI: 15 Persen Pekerja Kena PHK Tanpa Pesangon , https://bisnis.tempo.co/read/1338851/survei-lipi-15-persen-pekerja-kena-phk-tanpa-pesangon, diakses tanggal 10 November 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (2020). Republik Indonesia.

Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i2.3025

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani