PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN GROOMING YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA PENCABULAN ANAK
Abstract
Berkembangnya teknologi pada era globalisasi memiliki pengaruh yang besar untuk menunjukkan majunya suatu negara. Namun aspek negatif kerap timbul sejalan dengan banyaknya aspek positif yang dihasilkan seperti munculnya modus tindak pidana baru berbasis elektronik, salah satu bentuknya yaitu tindak pidana grooming yang belum lama ini terjadi di Indonesia. Grooming memiliki makna pelecehan seksual terhadap anak dengan media sosial sebagai sarana. Mengingat anak menjadi korban utama dalam modus baru ini menjadikan penelitian ini penting dilakukan dalam rangka mengetahui lebih lanjut mengenai aturan sekaligus bentuk pencegahan dan perlindungan sebagai upaya menghindari maraknya tindak pidana grooming. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus yaitu dengan menjabarkan fenomena grooming untuk mengetahui modus pelaku, pendekatan Undang-Undang, dan pendekatan konseptual dengan menjabarkan konsep, bentuk pencehahan dan perlindungan terhadap korban grooming dengan menggunakan beberapa instrumen hukum diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Harmoniharefa, Beni. (2016). Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak. Yogyakarta: Deepublisher
Jones, Steven G. (1997). Virtual Culture (Identity & Communication) in Cybersociety. London: SAGE Publication.
Kansil, C.S.T. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Lamintang. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Ost, Suzanne. (2009). Child Pornography and Sexual Grooming-Legal and Societal Responses. New York: Cambridge University Press.
Setiyono. (2010). Menghadapi Kasus Pidana-120 Kasus Pidana dan Resiko Hukumannya. Depok: Raih Asa Sukses.
Soekanto, Soerjono. (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum.Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Soenarto, R. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad edisi 5. Jakarta: Rajawali Pers
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia
Smallbone, Stephen & Wortley, Richard. (2017). Online Risk to Children: Impact, Protection and Prevention, First Edition Edited by Jon Brown. Australia: John Wiley & Sons.
Syaripudin, Acep dkk. (2017), Kerangka Literasi Digital Indonesia. Jakarta: internetsehat.id.
Ulfah, Maulidya. 2020. Digital Parenting-Bagaimana Orang Tua Melindungi Anak-anak dari Bahaya Digital?. Tasikmalaya: Edu Publisher.
Zein, Mohamad Fadhilah. (2016). Anak dan Keluarga dalam Teknologi Informasi. Perpustakaan Nasional: (Katalog Dalam Terbitan).
B. Jurnal
Cano, Amparo., Et. Al. Detecting Child Grooming Behaviour Patterns On Social Media , Social Informatics, (2014): 412 427, Doi: 10.1007/978-3-319-13734-6_30
Connell, R., A Typology Of Child Cybersexploitation And Online Grooming Practices , Cyberspace Research Unit. University Of Central Lancashire, (2003)
Cooper, Al., Sexuality And The Internet: Surfing Into The New Millennium , Cyberpsychology & Behavior 1, No. 2 (1998): 187 193, Doi: 10.1089/Cpb.1998.1.187
Ecpat., Online Child Sexual Exploitation: An Analysis Of Emerging And Selected Issues , Ecpat International Journal 12, No. 8 (2017b): 7.
Elliott, A., Ashfield, Sherry. The Use Of Online Technology In The Modus Operandi Of Female Sex Offenders , Journal Of Sexual Aggression 17, No.1 (2011): 92 104, Doi: 10.1080/13552600.2010.537379
Gillespie, A., Child Protection On The Internet: Challenges For Criminal Law , Child And Family Law Quarterly 14, No.4 (2002): 411 425
Gottschalk, Petter., A Dark Side Of Computing And Information Sciences: Characteristics Of Online Groomers , Journal Of Emerging Trends In Computing And Information Sciences 2, No.9 (2011): 447-455
Imron, Moh., Fungsi Dan Peranan Hakim Dalam Penegakkan Di Indonesia , Judge Made Law Hukum, (2015), Doi: 10.15642/Al-Hukama.V3i1.239
Kloess, Juliane A., Et Al. Online Child Sexual Exploitation: Prevalence, Process, And Offender Characteristics , Trauma, Violence, & Abuse 15, No.2, (2014): 126-139. Doi: 10.1177/1524838013511543
Knoll, James., Teacher Sexual Misconduct: Grooming Patterns And Female Offenders , Journal Of Child Sexual Abuse, No.19 (2010): 371 386, Doi: 10.1080/10538712.2010.495047
Martellozzo, Elena., Online Child Sexual Abuse , Child Abuse And Neglect, (2019): 63 77, Doi: 10.1016/B978-0-12-815344-4.00004-0
Noviana, Ivo., Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Dampak Dan Penanganannya) , Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementrian Sosial R.I. (2013), Doi: 10.33007/Inf.V1i1.87
Paunovic, Nikola. Child Grooming Through The Internet , International Scientific Conference Archibald Reiss Days Thematic Conference Proceedings Of International Significance 1, (2018): 149 162.
Purandari, T., Pertaggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Melalui Media Internet , Media Iuris 2, No. 2, 2019: 233 Doi: 10.20473/Mi.V2i2
Quayle, Ethel. Prevention, Disruption And Deterrence Of Nline Child Sexual Exploitation And Abuse , Era Forum 21, (2020), Doi: 10.1007/S12027-020-00625-7
Staksrud, Elisabeth., Online Grooming Legislation: Knee-Jerk Regulation? , European Journal Of Communication 28, No.2, (2013): 152 167, Doi: 10.1177/0267323112471304
Suendra, D. L. O., Mulyawati, K. R., Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Child Grooming , Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen Dan Mahasiswa 14, No. 2, (2020): 118-123. Doi: 10.22225/Kw.14.2.1919.118-123
Whittle, Helen., Et Al. Victim s Voices: The Impact Of Online Grooming And Sexual Abuse , Journal Of Horizon Research Publishing, Universal Journal Of Psychology 1, No. 2, (2013): 59-71, Doi: 10.13189/Ujp.2013.010206
Whittle, Helen., Et. Al. A Review Of Young People s Vulnerabilities To Online Grooming , Aggression And Violent Behavior 18, No. 1, (2013): 135 146, Doi: 10.1016/J.Avb.2012.11.008
Winters, Georgia., Et.Al. Sexual Offenders Contacting Children Online: An Examination Of Transcripts Of Sexual Grooming Journal Of Sexual Aggression 23, No. 1, (2017): 62 76, Doi: 10.1080/13552600.2016.1271146
Wurtele, Kenny., Technology-Related Sexual Solicitation Of Adolescents: A Review Of Prevention Efforts , Child Abuse Review 25, No. 5 (2016): 332 344, Doi: 10.1002/Car.2445
Yunastian, Nino., Et. Al. Aspek Hukum Pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Kasus Putusan Pn Banyumas Nomor 74/Pid.Sus/2013/Pn Bms Tahun 2013), Diponegoro Law Journal 6, No. 2 (2017)
C. Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.
Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
Convention on the Rights of the Child Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 44/25 of 20 November 1989.
D. Internet
http://www.nspcc.org.uk /what-is-child-abuse /types-of-abuse, diakses pada tanggal 11 Januari 2021 pukul 16.18
https://ecpatindonesia.org/berita/catatan-akhir-tahun-ecpat-indonesia-2019-buruknya-perlindungan-anak-dari-kejahatan-seksual-online/, diakses pada tanggal 25 Desember 2020 pukul 07.33
http://www.kalderanews.com/2020/07/duh-selama-pandemi-covid-19-42-juta-anak-jadi-korban-kejahatan-seksual/, diakses pada tanggal 25 Desember 2020 pukul 07.41
https://www.youtube.com/watch?v=ZDxDxhusXmo&list=PLmcfMs2X9TCaDOuRXBmSJpm1h2BWc_a8Y&index=28, diakses pada tanggal 3 Januari 2021 pukul 10.26
E. Sumber Lain
Data dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, diperoleh saat penulis magang pada Juli 2020
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i2.3024
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani