UPAYA MENANGGULANGI OVER KAPASITAS PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA

Wulan Dwi Yulianti

Abstract


Abstract

Law The problem is that the relationship between punishment and correctional facilities must be returned to the concept of rationality of crime prevention mechanisms. The focus of efforts to control crime is not only on preventing and overcoming crime but also on penal system policies that are oriented towards a prison. The problems in this research are: 1). How can efforts be made to overcome overcapacity in correctional institutions in Indonesia? This research uses a normative juridical approach, by examining and interpreting theoretical matters concerning the theory of the penal system in an effort to overcome overcapacity in correctional institutions in Indonesia. The results show that the government needs to immediately implement a new criminal system theory as an effort to overcome the overcapacity of correctional institutions throughout Indonesia, namely by applying the theory of Social Integrity, Rehabilitation Sanctions for Narcotics users, Restorative Justice Efforts and most importantly the need for a new KUHP and KUHAP The criminal system that has been running does not run on a system of imprisonment and imprisonment for criminals by taking into account the values of justice for victims of crime.

 

Keywords : Over Capacity, Penitentiary, Criminal System Theory.

 

Intisari

 

U Masalahnya adalah terletak pada hubungan antara pemidanaan dengan pemasyarakatan harus dikembalikan konsep rasionalitas mekanisme upaya penanggulangan kejahatan. Fokus dari upaya penanggulangan kejahatan tidak hanya pada mencegah dan menanggulangi kejahatan tetapi juga dalam kebijakan sistem pemidanaan yang berorientasi pemasyarakatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk  menanggulangi over kapasitas pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia ?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis tentang teori system pemidanaan dalam upaya menanggulangi over kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah perlu segera menerapkan teori sistem pemidanaan baru sebagai upaya penanggulangan over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yakni dengan menerapkan teori Integritas Sosial, Sanksi Rehabilitasi bagi pengguna Narkotika, Upaya Restorative Justice dan yang paling utama adalah perlunya KUHP dan KUHAP yang baru agar system pemidanaan yang sudah berjalan tidak berpacu pada system pemenjaraan dan kurungan bagi pelaku kejahatan dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan bagi korban tindak pidana kejahatan.

 

Kata Kunci : Over Kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan, Teori Sistem Pemidanaan.


Keywords


Over Capacity, Penitentiary, Criminal System Theory.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Edisi Ke Dua, (Semarang: Kencana, 2014)

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksana Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2013

Artikel, Jurnal, Makalah dan lain-lain

Abdul Kholiq, Barda Nawawi Arief, Eko Soponyono, Pidana Penjara Terbatas: Sebuah Gagasan dan Reorientasi Terhadap Kebijakan Formulasi Jenis Sanksi Hukum Pidana di Indonesia , Jurnal Law Reform, Volume 11, Nomor 1, (Maret 2015)

Galih Puji Mulyono, Barda Nawawi Arief, Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia, Jurnal Hukum Reform, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Vol 12 Nomor 1, Tahun 2016

https://kumparan.com/kumparannews/39-ribu-napi-dibebaskan-karenaasimilasi-corona-95-orang-berulah-lagi-1tOSeawgtg6/full>, [Diakses Pada Tanggal 15 Mei 2020, Pukul 15:30 WIB]

Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer , Jurnal Gema Keadilan, Volume 7, Edisi 1 (Juni 2020)

Rissang Achmad Putra Perkasa, Optimalisasi Pembinaan Narapidana dalam Upaya Mengurangi Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan , Jurnal Wajah Hukum, Volume 4, Nomor 1 ( April, 2020)

Samuel Arsheldon, Supriardoyo Simanjuntak, Kornelius Benuf, Strategi Antisipasi Over Kapasitas Lapas Suatu Refleksi Atas Kebijakan Pencegahan Penyebaran Covid-19, Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Vol. 14, No. 1, Juni 2020

Sistem Database Pemasyarakatan,http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly, [Diakses pada Tanggal 21 Juni 2020 Pukul 21: 00 WIB]

Yeremia Sukoyo, https://beritasatu.com, [Jum,at 27 Desember 2019 Pukul 18:19 WIB]

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana di Indonesia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i1.2953

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani