MODEL PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL ASING BERBASIS KEADILAN

Agus Saiful Abib, B. Rini Heryanti, Sukimin Sukimin

Abstract


Kegiatan penanaman modal dimungkinkan terjadi perselisihan antara pemerintah dengan penanam modal asing. Oleh karena itu melalui Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) UUPM telah memberikan rambu-rambu dalam upaya penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan penanam modal asing. Pasal 32 ayat (1) UUPM menyatakan bahwa dalam hal terjadi sengketa di bidang penananaman modal antara pemerintah dengan penanam modal, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan sengketa tersebut melalui musyawarah mufakat. Selanjutnya Pasal 32 ayat (4) UUPM menyatakan bahwa dalam hal terjadi sengketa penanaman modal antara pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati para pihak. Pengaturan tata cara penyelesaian sengketa penanaman modal baik melalui musyawarah mufakat maupun arbitrase internasional diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada para pihak. Penelitian ini mengkaji mengenai keuntungan dan kerugian pemerintah Indonesia dalam penyelesian sengketa penanaman modal saat ini serta model penyelesaian sengketa penanaman modal asing berbasis keadilan. Hasil penelitian ini menyatakan penyelesaian perselisihan penanaman modal yang melibatkan negara dengan warga negara asing di ICSID tidak adil dan tidak seimbang, karena kedaulatan Indonesia sebagai penerima penanaman modal tersandera oleh sistem hukum global yang bersifat kapitalis liberalis dan individualis dan harusnya perselisihan penanaman modal diselesaikan oleh badan arbitrase ASEAN.


Keywords


Sengketa; Penanaman Modal Asing; Keadilan.

Full Text:

PDF

References


Broto Susilo, Agus Keanggotaan Indonesia di WTO: Perlukah Dipertahankan, dalam Sosiologi Hukum Dalam Perubahan, 2009, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia

Mercuro, Nicholas dan Steven G Medumo, Economic and The Law : From Posner to Post-modernism, New Jersey, Princenton University Press.

Kaelan, Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, 2009, Yogyakarta, Paradigma

Lebacqz, Karen, Teori-Teori Keadilan, Tanpa Tahun, Bandung, Nusamedia

Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia, 2010, Jakarta, Rajawali Pers

€¦ €¦ €¦ €¦ €¦ €¦ €¦, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, 2010, Jakarta, Rajawali Press

Posner, Richard, Economic Analysis of Law, Ed. 4, USA, Harvard University Press, 1994.

Sugianto, Fajar Economic Approach to Law, 2015, Jakarta, Kencanaprenada Media Group.

Strong, C.F. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern, Terjemahan, 2010, Bandung, Nusa Media

Aldo Rico Deraldi, Analisis Keuntungan dan Kerugian Indonesia Terkait Opsi Penyelesaian Sengketa Investasi Indonesia Dengan Churchill Mining Plc di ICSID, 2015, Yogyakarta, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 2, Nomor 2.

Ari Hernawan, Arbitrase Dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, 2002, Yogyakarta, Jurnal Mimbar Hukum No. 42/X/2002

https://suara.com/bisnis/2017/02/20/141547/ancam-ke-arbitrase-freeport-tunggu-120-hari diakses tanggal 21 Februari 2017

https://icsid.worldbank.org/en/Pages/about/Database-of-Member-States.aspx diakses tanggal 3 Maret 2017.

https://hukumonline.com/berita/baca/lt5145a99083b4d/guru-besar-hukum-minta-indonesia-keluar-dari-icsid diakses tanggal 10 Maret 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v10i2.2883

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani