Analisis Penerapan Asas Safety Beyond Economic Reason dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018

Xavier Nugraha, Kusuma Wardani Raharjo, Ahmad Ardhiansyah, Dwiana Martanto

Abstract


Salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah prinsip kebebasan manusia yang terejawantahkan dalam hak asasi manusia. Dalam perkembangannya, adanya hak asasi manusia ini dirasakan sering salah diartikan sebagai kebebasan yang tidak terbatas, sehingga prinsip kebebasan manusia ini berubah menjadi kebebasan manusia yang terbatas. Salah satu pembatasannya adalah terkait dengan asas safety beyond economic reason. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apa yang dimaksud asas safety beyond economic reason? 2)Bagaimana penerapan asas safety beyond economic reason dalam Putusan Mahkamah Konstitusi? Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan, bahwa 1) asas safety beyond economic reason merupakan asas baru yang lahir dalam negara hukum modern, dimana hak untuk bekerja dibatasi dengan adanya hak untuk keamanan dan keselamatan yang merupakan ekses hak untuk hidup, sehingga seseorang dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun harus dalam kondisi yang aman 2) Penggunaan asas safety beyond economic reason di Indonesia, salah satunya dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 dari ratio decedendi nomor [3.9.1], halaman 33, dimana Mahkamah Menyebutkan, bahwa: Sesuai dengan dasar filosofis tersebut, angkutan jalan bertujuan untuk mendukung pembangunan dan integrasi nasional guna memajukan kesejahteraan umum, oleh karena itu sebagai sistem transportasi nasional maka angkutan jalan harus mewujudkan keamanan dan keselamatan (penebalan dari penulis).   Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menyebutkan: Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ merupakan norma hukum yang berfungsi untuk melakukan rekayasa sosial agar warga negara menggunakan angkutan jalan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan.


Keywords


Asas Hukum; Asas Safety Beyond Economic Reason; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018.

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, J. (2009). Gagasan Negara Hukum Indonesia. Retrieved from https://pn-gunungsitoli.go.id/assets/image/files/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf

Astuti, N. K. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dan Pengguna Jasa Transportasi Ojek Online Dalam Perkembangan Dinamika Hukum Dan Masyarakat. Jurnal Hukum To-Ra, 5(3), 136.

Atmadja, D. G. (2018). Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum. Kertha Wicasksana, 12(2), 146.

Beco, G. de. (2008). Human Rights Indicators for Assessing State Compliance with International Human Rights. Nordic Journal of International Law, 77(1), 23 49.

Hamzani, A. I. (2014). Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya. Yustisia, 90(1), 137.

Hardani, A., & Rahayu. (2019). Politik Hukum Perlindungan Non-Derogable Rights Pekerja Migran Indonesia Tidak Berdokumen. Refelksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 117.

Hutchinson, T. (2008). Paradigm, Developing legal Research Skills : Expanding the Paradigm. Melbourne University Law Review, 32(1), 1068. Retrieved from https://eprints.qut.edu.au/20330/1/c20330.pdf

Insiyah, S., Nugraha, X., & Danmadiyah, S. (2019). Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sebuah Komparasi Dengan Pemilihan Secara Langsung Oleh Rakyat. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 164 187.

Kurniawan, F., Nugraha, X., Abrianto, B. O., & Ramadhanti, S. (2020). The Right To Access Banking Data In A Claim For A Division Of Combined Assets That Is Filed Separately From A Divorce Claim. Yustisia, 9(1), 46 75.

Lathif, N. (2019). Teori Hukum Sebagai Sarana / Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat. Pakuan Law Review, 3(1), 78.

Latipulhayat, A. (2014). Khazanah: Roscoe Pound. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 414.

Manan, B., & Harjanti, S. D. (2015). Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

MD, M. M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Mulyadi. (2012). Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 16(1), 19 28.

Nadhifa, S., & SuradiHendrawati, D. (2019). Hal ini juga ditegaskan di dalam Pasal 28 I ayat (5) UUD NRI 1945. Diponegoro Law Journal, 8(2), 1480.

Nugraha, X., Izzaty, R., & Putri, A. A. (2019). Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. 3(1), 40 54.

Nugraha, X., & Kusuma, A. J. (2019). Analisa Pengawasan Pertunjukan Seni Melalui Youtube oleh KPI: Sebuah Tinjauan Terhadap Ius Constitum. Senakreasi: Seminar Nasional Kreativitas Dan Studi Seni, 35 48.

Nugraha, X., Madina.M. , Dika.U.G. (2019).Akibat Hukum Berlakunya Putusan MK Nomor 18/PUU/V/2007 Terhadap Usulan DPR Dalam Pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 9(1), 57-71.

Nuna, M., & Moonti, R. M. (2019). Kebebasan Hak Sosial-Politik Dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 120 127.

Oly Vina Agustine. (2018). Jurisprudence Enforceability on Judicial Review Authority in the Constitutional Court Decision. Jurnal Konstitusi, 15(3), 643.

Putri, H. S., & Diamantina, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Keamanan Pengemudi Ojek Online Untuk Kepentingan Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 394.

Sialagan, H. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 133 134.

Suprapto, P. H. (2010). Ilmu Hukum (Pendekatan Kajiannya). Inovatif, 2(4), 7 20.

Von.Schmid, J. J. (1988). Pemikiran Tentang Negara dan Hukum. Jakarta: PT.Pembangunan.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v10i2.2418

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani