Kebijakan Hukum Pembatalan Kontrak Dalam Keadaan Force Majeure Pandemi Covid-19 di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.26623/humani.v10i2.2323Abstract
Pembatalan kontrak pada saat pandemi covid-19 di Indonesia telah banyak dilakukan oleh banyak pihak. Hal tersebut terjadi karena pemerintah mengeluarkan Kepres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana dalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Pandemi covid-19 masuk dalam kategori force majeure atau keadaan memaksa karena menyebabkan sektor perekonomian mengalami penurunan. Masyarakat tidak bisa melakukan pekerjaan seperti biasanya, semua kegiatan yang kita lakukan sangat dibatasi. Beberapa perusahaan juga melakukan pemutusan hubungan kerja. Hal itulah yang menjadi penyebab adanya pembatalan kontrak secara sepihak karena tidak mampu memenuhi prestasi. Kontrak/perjanjian dibatalkan secara pihak tanpa memperdulikan rasa keadilan. Namun, sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata disebutkan bahwa kontrak merupakan undang-undang bagi para pihak. Jadi pembatalan kontrak dengan memperhatikan aspek keadilan dalam hukum dan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata tersebut tidak bisa dilakukan dalam keadaan force majeure pandemi covid-19. Para pihak diharuskan untuk melakukan itikad baik sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata dengan meninjau ulang kontrak atau renegosiasi dengan menambahkan klausul kontrak penundaan melaksanakan kewajiban.
Kata Kunci : Kontrak, Force Majeure.
Downloads
Published
Issue
Section
License

The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.