PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

Dhian Indah Astanti, B. Rini Heryanti, Subaidah Ratna Juita

Abstract


Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, bank syariah dapat menciptakan iklim investasi yang   sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi risiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang antara bank dan nasabahnya.   Melihat perkembangan bank syariah selama ini, prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan tugasnya belum dapat diterapkan dan ditegakkan secara optimal terutama dalam   hal apabila terjadi sengketa antara para pihak , bank syariah dan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum penyelesaian sengketa perbankan di lingkungan peradilan agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis Sosiologis. Pendekatan  ini dipilih mengingat dalam   rangka mencapai tujuan penelitian tidak hanya berpijak pada ketentuan hukum saja. Namun   terdapat faktor-faktor sosiologis .yang perlu juga mendapat perhatian seperti fenomena sosial yang terkait dengan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, kuesionair, dan studi literatur. Data yang dikumpulkan meliputi data primer maupun data sekunder kemudian akan dianalisis secara kualitatif dan diidentifikasi serta dilakukan kategorisasi. Dari hasil analisis tersebut kemudian akan ditarik kesimpulan sebagai jawaban atas permasalahan yang ada. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sejak tanggal 30 Maret 2006 telah memberikan payung hukum bagi penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia dan sengketa bidang perbankan syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi disamping itu lahirnya UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.        


Keywords


Penyelesaian Sengketa, Perbankan Syariah

Full Text:

PDF

References


a. Buku

Anshori, Abdul Ghofur . Hukum Perbankan Syariah. Bandung : Refika Aditama

-----------------------------. Pembentukkan Bank Syariah Melalui Akuisisi dan Konversi. Yogyakarta : UII Press, 2010

Cak Basir. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di PA dan Mahkamah Syariah.Jakarta : Kharisma Putra Utama, 2012

Dewi Gemala . Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta : Prenada Media

Muh.Firdaus,dkk. Sistem dan Mekanisme Pengawasan Syariah.Jakarta : Renaisan, 2005

Muhammad. Manajemen Bank Syariah.Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002

Sutedi Adrian . Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan.Jakarta : Raih Asa Sukses ,2014

Sutiyoso Bambang. Penyelesaian Sengketa Bisnis : Solusi dan Antisipasi Bagi Peminat Bisnis Dalam Menghadapi Sengketa Kini dan Mendatang.Yogyakarta:Citra Media,2006.

Sudarsono Heri . Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Diskripsi dan Illustrasi, Cet.1. Yogyakarta : Ekonisia-FE UII

Soekanto Soejono. Pengantar Penelitian Hukum.(UI : Press, 1986

Soekanto Soerjono dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada,1996

Soemitro, Ronny Hanitijo . Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.Jakarta : Ghalia Indonesia,Jakarta,1990

Syahdaeni, Sutan Remi . Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Perbankan Indonesia. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti, 1999

Zuhri M. Riba dalam Al Quran dan Masalah Perbankan :Sebuah Tilikan Antisipatif. Jakarta : Raja Grafindo Persada,1995

b. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Juncto Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009

tentang Pengadilan Agama

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v9i2.1719

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani