Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Pada Bidang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Study Kasus Di Kota Metro)

Agus Salim Ferliadi

Abstract


Abstract

Micro, small and medium businesses are business sectors that are classified based on venture capital and also the acquisition of product sales per year. MSMEs become one of the sectors that sustain and provide the most reliable economic reserves even in a very unstable economic condition. In its development, of course business people need various kinds of efforts and innovation, and this can be achieved through the development of intellectual property rights. In the metro city umkm developed quite well it was seen from the distribution of the umkm metro city in 5 sub-districts. At the same time, the potential for IPR that can be developed also increases. However, this development has not been accompanied by an awareness of the importance of IPR in the field of business carried out by UMKM actors. The lack of awareness is due to the lack of understanding of business actors, and socialization from the government regarding IPR and its urgency. So it is very important for the government to provide more attention in this regard.

 


Usaha mikro, kecil, dan menengah adalah bidang usaha yang diklasifikasikan berdasarkan modal usaha dan juga perolehan penjualan produk per-tahunnya. UMKM menjadi salah satu sector penopang dan cadangan ekonomi yang paling bisa bertahan bahkan dalam kondisis perekonomian yang sangat tidak stabil. Dalam pengembangannya, tentu para pelaku usaha membutuhkan berbagai macam upaya dan inovasi, dan hal tersebut dapat dicapai melalui pengembangan hak atas kekayaan intelektual. Di kota metro umkm berkembang cukup baik hal itu terlihat dari sebaran umkm kota metro yang ada di 5 kecamatannya. Bersamaan dengan itu, potensi HKI yang dapat dikembangkan juga bertambah banyak. Akan tetapi perkembangan tersebut belum dibarengi dengan kesadaran akan pentingnya HKI dalam bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku umkm. Kurangnya kesadaran tersebut karena minimnya pemahaman pelaku usaha, dan sosialisasi dari pemerintah akan HKI dan urgensinya. Sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan atensi lebih dalam hal ini.


Keywords


UMKM; IPR; Intellectual Property Urgency

Full Text:

PDF

References


Antoneyte Octaviany. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Batik Plumpungan ( Studi Kasus Di Kota Salatiga). Notarius, 2009.

Budiyono, Abdul Rachmad. Ilmu Hukum Dan Penelitian Hukum*, t.t., 13.

Data, Operator. Data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Metro Tahun 2015. Data Kota Metro (blog), 17 Juli 2017. https://data.metrokota.go.id/2017/07/17/data-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm-se-kota-metro-dinas-koperasi-umkm-dan-perindustrian-kota-metro-tahun-2015/.

Icih Sukarsih, Eti Kurniati, Gani Gunawan, dan Respitawulan. Perluasan Jangkauan Pasar Pelaku Ukm Sepatu Cibaduyut Melalui Pelatihan Dan Pendampingan Internet Marketing. Ethos (Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Vol. 4, no. No. 1 (Januari 2016): 1 6.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Dan Usaha Besar (UB) Tahun 2016 - 2017. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, 2017.

Kontribusi UMKM Terhadap PDB 2019 Diproyeksi Tumbuh 5% | Ekonomi. Bisnis.com. Diakses 12 Juli 2019. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190109/12/876943/kontribusi-umkm-terhadap-pdb-2019-diproyeksi-tumbuh-5.

LPPI Dan BI. Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM). LPPI DAN BI, 2015.

Made Saryawan, Wayan Sudirman, dan I G W Murjana Yasa. Analisis Pengaruh Modal Usaha, Jam Kerja Dan Teknologi Terhadap Tingkat Keuntungan UKM Di Kecamatan Denpasar Utara. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Vol. 3, no. No. 3 (2014).

Ni Wayan Ana Purnamayanti, I Wayan Suwendra, dan Ni Nyoman Yulianthini. Pengaruh Pemberian Kredit Dan Modal Terhadap Pendapatan UKM. Journal Bisma Vol. 2, no. (2014).

Niswah, Eva Mir atun. Problematika Yuridis Wakaf Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 1, no. 2 (31 Desember 2018): 123 38. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i2.1907.

Rahab. Penerapan Manajemen Merek Pada Usaha Kecil Dan Menengah (UKM). Jurnal Bisnis dan Ekonomi Vol. 16, no. No. 1 (Maret 2009): 18 25.

Riani, Novya Zulva. Identifikasi Permasalahan Dan Kerangka Pengembangan Kluster Umkm Sandang Di Bukittinggi Sumatera Barat, no. 1 (2011): 14.

Sekretariat Negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tengtang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Menteri Hukum Dan HAM, 2008.

Suryana. Metodologi Penelitian Model Prakatis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif (Buku Ajar Perkuliahan). Diakses 26 Juli 2019. http://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI._MANAJEMEN_FPEB/196006021986011-SURYANA/FILE__7.pdf.

Totok Dwinur Haryanto. Kultur Masyarakat Dan Hak Kekayaan Intelektual. Wacana Hukum Vol. 8, no. No. 1 (2009): 25 36.

Wahidmurni. PEMAPARANMETODEPENELITIANKUALITATI. Diakses 26 Juli 2019. http:// repository.uin-malang.ac.id /1984/2/1984.pdf.

Yanto, Hari. Inkonsistensi Hukum Pemberian Fasilitas Keringanan Pajak Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Melalui Peraturan Pemerintah NOMOR 46 TAHUN 2013. Part B 1, no. 2 (2014): 7.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v10i1.1718

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani