Pelaksanaan Peran Badan Penasihatan, Pembinaan, Dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) Sebagai Upaya Untuk Mengurangi Angka Perceraian Di Kabupaten Karanganyar

Nourma Dewi, Ariy Khaerudin, Femmy Silaswaty Faried

Abstract


Perkawinan merupakan ikatan yang luhur dan sakral yang merupakan bagian dari kodrat manusia. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan diharapkan membentuk rumah tangga yang utuh dan kekal. Akan tetapi dalam pelaksanaannya dalam kehidupan berumah tangga dimana pada mulanya didasari dengan cinta dan kasih sayang pada perjalanannya terjadi berbagai macam permasalahan atau cobaan terutama di kompleksitas   dimana berpengaruh pada keutuhan rumah tangga yang sudah dibina sehingga menyebabkan putusnya ikatan perkawinan. Putusnya perkawinan salah satunya disebabkan karena terjadinya perceraian. Pemerintah mempunyai Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) untuk menanggulangi masalah perkawinan yang bisa menyebabkan perceraian yang pada pelaksanaannya perannya tidak terlaksana dengan baik dilihat dari tingginya angkanya perceraian di Kabupaten Karanganyar contohnya pada tahun 2018 terdapat 1535 kasus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Peran dan manfaat BP4 tidak dirasakan oleh masyarakat dimana seharusnya meningkatkan kualitas perkawinan dan menekan angka perceraian. Selain itu, terdapat overlapping tugas BP4 dengan penyuluh dan penghulu di KUA

 


Keywords


Kata Kunci; Pelaksanaan; Peran; BP4; Perceraian

Full Text:

PDF

References


Aulia Muthiah, Hukum Islam : Dinamika Seputar Hukum Keluarga, Yogyakarta : Pustaka Baru Press,2017

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

SK Menteri Agama Nomor 85 Tahun 1961

Keputusan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 1977

AD/ ART hasil musyawarah nasional BP4XV/2014

Dina Manafe. Perceraian Hambat Pembangunan Keluarga. ttps://www.beritasatu.com/kesehatan/568462/perceraian-hambat-pembangunan-keluarga-indonesia. Diakses pada 20 Agustus 2019 Pukul 14.42

https://www.pa-karanganyar.go.id/index.php/id/transparasi/statistik/statistik-fktor-penyebab-perceraian, diakses 22 Februari 2019

Ida. BP4 Perannya Kurang dikenal Masyarakat.http://karanganyar.kemenag.go.id/berita/read/bp4-perannya-kurang-dikenal-masyarakat.2017.diakses pada 1 September 2019 pukul 21.23




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v9i2.1708

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani