Fungsi Relasional Masyarakat Madani (Civil Society) Dalam Mempengaruhi Politik Hukum Di Indonesia

Triantono Triantono

Abstract


Intisari

 Penyusunan suatu produk hukum merupakan bagian dari upaya kekuasaan negara untuk memastikan tercapainya tujuan dan cita-cita negara. Negara memiliki tugas menghadirkan representasi keadilan atas kepentingan dari seluruh rakyat yang menajemuk mewujudkan suatu hukum yang dicita-citakan bersama (ius constituendum). Munculnya ketimpangan baik ekonomi, politik maupun sumber daya beresiko memunculkan dikotomi antara kepentingan kelompok kuat (superior) dan kelompok lemah (inferior). Kondisi tersebut pada gilirannya beresiko memunculkan adanya politik hukum (legal policy) yang tidak adil. Keberadaan masyarakat madani (civil society) menjadi penting sebagai kelompok penekan dengan basis pada kepentingan kelompok lemah (superior). Kondisi ini akan memberikan afirmasi terhadap kelompok lemah (inferior) shingga memiliki akses dalam proses dan penyusunan produk hukum sehingga dapat menghadirkan keseimbangan. Fungsi strategis masyarakat madani (civil society)  adalah karena memiliki fungsi relasional terhadp kelompok lemah (inferior) berupa advokasi dan terhadap negara berupa kontrol. Fungsi ini akan berjalan lebih efektif jika relasi yang terbangun secara konstruktif dengan menjadi perantara bagi kelompok lemah dan menjadi mitra kritis bagi negara, bukan dengan jalan konfrontatif.

Abstract

The making of a legal product is part of the efforts of state power to ensure the achievement of the goals and ideals of the state. The state has the task of presenting a representation of justice for the interests of all people who are pluralistic in realizing a law that is aspired together (ius constituendum). The emergence of economic, political and resource inequality risks creating a dichotomy between the interests of the strong (superior) and the weak (inferior) groups. This condition, in turn, risks creating an unfair legal politics. The existence of civil society (masyarakat madani) becomes important as a pressure group based on the interests of weak groups (superior). This condition will provide affirmation to the weak (inferior) group so that they have access to the process and preparation of legal products so that they can create a balance. The strategic function of civil society is because it has a relational function to inferior groups in the form of advocacy and to the state in the form of control. This function will be more effective if relationships are built constructively by being an intermediary for the weak group and being a critical partner for the country, not by a confrontational path.


Keywords


Civil Society (masyarkat madani); Relational Function; Legal Policy

Full Text:

PDF

References


Edward, Michael. Non-Government Organization, Performance and Accountability Beyond the Magic Bullet. London: Earthscan Publication Ltg. & Save the hildren, 2003

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Hak Asasi Manusia: Penyelenggaraan Negara Yang Baik dan Masyarakat Warga. Jakarta, 2000

Komisi Reformasi Menuju Masyarakat Madani, Transformasi Bangsa Menuju Masyarakat Madani. Jakarta, 2000

Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2009

Muchsan, SH. Sistem Pengawasan Trhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty, 2007

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000

Suharko, Merajut Demokrasi (hubungan NGO, Pemerintah dan Pengembangan Tata Pemerintahan Demokratis (1966-2001)). Yogyakarta: Tiara Wacana, 2005




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v9i2.1650

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Hukum dan Masyarakat Madani



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani