Reorientasi Asas Itikad Baik/Kebenaran Sebagai Dasar Kepemilikan Hak Atas Tanah
Abstract
Perpindahan hak terhadap kepemilikan tanah terpancang pada aturan bahwa seseorang tak dapat mengalihkan sesuatu melebihi dari apa yang dimilikinya hal ini berhadapan dengan asas bona fides (itikad baik) yang melindungi pembeli beritikad baik. Posisi hukumnya menempatkan dua belah pihak yang pada dasarnya tidak bersalah untuk saling berhadapan di pengadilan dan meminta untuk dimenangkan, akibat ulah pihak lain yang mungkin beritikad buruk. Pertanyaan mendasarnya, dalam hal ini pihak manakah yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, apakah pemegang hak atas tanah atau pembeli yang mengaku beritikad baik? Alasan yang paling banyak digunakan adalah telah dilakukannya jual beli melalui notaris/PPAT Perlindungan terhadap pembeli beritikad baik adalah sebuah perkecualian, yaitu ketika pembeli tidak dapat menduga adanya suatu kekeliruan dalam peralihan hak dan kekeliruan itu terjadi akibat kesalahan pemilik sendiri (toedoenbeginsel). Jika kemudian timbul sengketa, maka harus dipertimbangkan apakah terjadinya peralihan yang tidak sah itu lebih disebabkan oleh kesalahan pembeli yang tidak mencermati asal usul tanah yang dibelinya, atau kesalahan pemilik asal yang tidak menjaga haknya dengan baik. UUPA dan PP No. 24/1997 tidak menjelaskan pengertian itikad baik . Penegasan ini disimpulkan dari ketentuan KUHPerdata, literatur, dan putusan-putusan. Dalam hal ini, standar yang seharusnya digunakan bukan hanya tahu atau tidaknya pembeli berdasarkan pengakuannya sendiri (subyektif), namun juga apakah pembeli telah melakukan upaya untuk mencari tahu (obyektif), baik secara formil (dengan melakukan transaksi di depan PPAT, atau Kepala Desa jika transaksinya adalah tanah adat), maupun secara materiil
The transfer of rights to land ownership is fixed on the rule that a person cannot transfer something more than what he has. This is faced with the principle of 'bona fides' (good faith) which protects buyers with good intentions. Its legal position places two basically innocent parties to face each other in court and ask to be won, due to the actions of other parties who may have bad intentions. The basic question is, in this case which party should get legal protection, are the holders of land rights or buyers who claim good intentions? The most widely used reason is the sale and purchase through a notary / PPAT Protection of buyers with good intentions is an exception, that is when the buyer cannot predict the existence of an error in the transfer of rights and errors due to the owner's own fault (toedoenbeginsel). If a dispute arises, then it must be considered whether the illegitimate transition is caused more by the fault of the buyer who did not observe the origin of the land he bought, or the fault of the original owner who did not properly safeguard his rights. UUPA and PP No. 24/1997 does not explain the meaning of 'good faith'. This affirmation is concluded from the provisions of the Civil Code, literature, and decisions. In this case, the standard that should be used is not only whether or not the buyer is based on his own (subjective) recognition, but also whether the buyer has made an effort to find out (objectively), both formally (by conducting transactions before PPAT, or the Village Head if the transaction is customary land), and materially.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, (Edisi Revisi), Penerbit Djambatan, Jakarta.
Irwan Soerodjo, 2002, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Surabaya.
Maria S.W. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas Jakarta.
Muchtar Wahid, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Republika Penerbit, Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v9i1.1447
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani