Akibat Hukum Berlakunya Putusan MK Nomor 18/PUU/V/2007 Terhadap Usulan DPR Dalam Pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc

Xavier Nugraha, Maulia Madina, Ulfa Septian Dika

Abstract


Artikel ini merupakan kajian konseptual terkait usulan DPR sebagai langkah awal dalam pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Dalam penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa usulan DPR tersebut didasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM  berat yang locus dan tempus delictinya terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Frasa dugaan dalam penjelasan tersebut menimbulkan problematika karena melakukan dugaan tersebut adalah fungsi penyelidikan sesuai Pasal 1 angka 5   Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. DPR seolah menjalankan fungsi untuk melakukan penyelidikan dalam yang seharusnya merupakan  kewenangan Komnas HAM sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Hal ini tumpang tindih kewenangan DPR dan Komnas HAM. Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU/V/2007, DPR wajib untuk mengajukan usulan pengadilan HAM Ad Hoc , setalah adanya dugaan pelanggaran HAM berat sebelum diundangkannya Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia oleh Komnas HAM

 This article is a conceptual study related to the House of Representatives proposal as an initial step in the establishment of the Ad Hoc Human Rights Court. In the explanation of Article 43 paragraph (2) of Law Number 26 Year 2000 concerning the Human Rights Court, it was explained that the House of Representatives proposal was based on the alleged occurrence of gross human rights violations that had locus and temporal delays before the promulgation of the Human Rights Court Law. The alleged phrase in the explanation raises a problem because making such an assumption is a function of investigation in accordance with Article 1 number 5 of Act Number 26 of 2000. The House of Representatives seems to carry out a function to conduct investigations which should be the authority of the National Human Rights Commission in accordance with Article 18 of Law Number 26 Year 2000. This authoriy   overlaps the authority of the DPR and the National Human Rights Commission. After the Constitutional Court Decision Number 18 / PUU / V / 2007, the House of Representatives was obliged to submit an Ad Hoc Human Rights court proposal, following the alleged gross human rights violations before the promulgation of the Human Rights Court Law by the National Commission of Human Rights

Keywords


DPR; Komnas HAM; Pengadilan HAM Ad Hoc

Full Text:

PDF

References


R. Wiyono. Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Penerbit Kencana, 2006.

F. Budi Hardiman. Hak-Hak Asasi Manusia: Polemik Dengan Agama Dan Kebudayaan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. 2011.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Mahkamah Pidana Internasional. Mengenal ICC Mahkamah Pidana Internasional. Jakarta Pusat: Penerbit Sentralisme Production. 2009.

Firmansyah Arifin Dkk. Lembaga Negara Dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara: KRHN Bekerjasama Dengan MKRI. Jakarta: The Asia Foundation Dan USAID. 2009.

Montesquieu. The Spirit Of Law. Translated By Thomas Nugent. New York: Hafner Press. 1949.

Geoffrey Robertson QC. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Perjuangan Untuk Meweujudkan Keadilan Global. Editor Suhartono. Jakarta: Komisi HAM. 2002.

Made Pasek Diantha. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Penerbit Prenada Media. 2014.

Muladi. Peradilan HAM Dalam Konteks Nasional Dan Internasional.

Nunik Nurhayati. Op. Cit.

Anis Widyawati. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 2014.

Jurnal

Tomy Michael. Korelasi Aline Keempat Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Dengan Pemikiran Immanuel Kant. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.11 No.2 Juli-Desember 2016.

Nunik Nurhayati. Quo Vadis Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melalui Jalur Non Yudisial. Jurisprudence, Vol.6 No.2 September 2016.

Fadli Andi Natsif. Perspektif Keadilan Transisional Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Jurisprudence, Vol.3, No.2 Desember 2016.

Daniel Hutagalung. Negara dan Pelanggaran HAM Masa Lalu: Tuntutan Pertanggungjawaban Versus Impunitas. Jurnal Dignitas, Vol.3 No.1 2005.

Dielaborasi dari Muladi. Pengadilan Pidana Bagi Pelanggar HAM Berat Di Era Demokrasi. Jurnal Demokrasi Dan HAM, Vol.1 No.1 Mei-Agustus 2000.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026).

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-V/2007. 21 Februari 2008.

Internet

NNC, Campur Tangan Politik Dalam Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Beresiko , www.hukumonline,com, 1 November 2007, dikunjungi pada tanggal 20 Mei 2019.

Ali, DPR Tak Bisa Lagi Tentukan Sendiri Dugaan Pelanggaran HAM . www.hukumonline,com, 21 Februari 2008, dikunjungi pada tanggal 20 Mei 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v9i1.1444

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani