Tanggung Jawab Kurator Dalam Pemberesan Terhadap Hak Pekerja Selaku Kreditur Preferen Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013
Abstract
Kepailitan sebagai salah satu sarana hukum pada pada hakikatnya tidak hanya bertitik tolak pada penyelesaian pembayaran utang kepada para kreditur krediturnya tetapi selain itu terdapat kewajiban kewajiban lain bagi perusahaan yang harus dilaksanakan yaitu terkait dengan para karyawan dimana perusahaan berkewajiban membayar upah .Yang dikaji dalam penulisan ini adalah bagaimana tanggung jawab kurator dalam pemberesan terhadap hak pekerja selaku kreditur preferen berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013. Penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat diskritif analisis yaitu dengan mengkaji dan menganalisis terkait hukum kepailitan . Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan , dalam kepailitan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak karyawan , termasuk upah maupun hak hak karyawan lainnya . Setelah dinyatakan pailit, kurator sebagai pihak yang melakukan pemberesan harta pailit memiliki tanggung jawab agar selama proses pemberesan harta pailit , kedudukan karyawan sebagai kreditur preferen terlindungi hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang yang memberikan para karyawan hak istimewa untuk di dahulukan pembayaran utang-utangnya .
Bankruptcy as one of the means of law is essentially not only based on the settlement of debt payments to the creditors - creditors but in addition there are other obligations for the company that must be implemented that is related to the employees where the company is obliged to pay wages. Which is reviewed in writing this is how the responsibility of the curator in the imposition of the right of the worker as the preferred creditor based on the decision of the constitutional court number 67 of 2013. The writing of this law is an empirical legal research that is discrete in the analysis that is by reviewing and analyzing related bankruptcy law. Based on the results of research and discussion, in bankruptcy has a responsibility to fulfill the rights of employees, including wages and other employee rights. Having been declared bankrupt, the curator as the party making the bankruptcy property has the responsibility that during the process of securing the bankrupt property, the employee's position as the preferred creditor shall be protected his rights in accordance with the Law which grants the privileged employees to pre- pay the debts.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003.
Asyhadie, Zaeni, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Bandung : Raja Grafindo Persada, 2007.
Sunarmi, Perbandingan Sistem Hukum Kepailitan antara Indonesia , Jakarta : Liberty , 2008
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan, Jakartan : Pustaka Utama Grafiti, 2005 .
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang
C. Laporan Penelitian
Erwin, Hak-Hak Bank Sebagai Kreditor Separatis Dan Hak Buruh Sebuah Analisis Kritis, serta
Perlindungan Hak Normatif Pekerja/Buruh pada Perusahaan Pailit.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v5i3.1436
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani