PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DAN KEPATUTAN DALAM PERJANJIAN WARALABA (The application of Good Faith and Conscionability Principles within Franchise Agreements)

Ery Agus Riyanto

Abstract


Secara tradisional suatu perjanjian terjadi berlandaskan asas kebebasam berkontrak di mana dua pihak yang mempunyai kedudukan yang seimbang berusaha untuk mencapai suatu kesepakatan yang diperlukan bagi terjadinya perjanjian itu melalui suatu proses negosiasi diantara mereka. Dewasa ini kecenderungan makin nyata bahwa banyak perjanjian di dalam transaksi bisnis yang terjadi bukan melaui proses negosiasi yang seimbang di antara para pihak, tetapi perjanjian itu terjadi dengan cara pihak yang satu telah menyiapkan syarat-syarat baku pada suatu formulir perjanjian yang sudah dicetak dan kemudian disodorkan kepada pihak lainnya untuk disetujui. Perjanjian yang demikian ini lazim disebut perjanjian baku.

Permasalahan yang muncul adalah apakah   perjanjian baku yang dibuat oleh para pebisnis tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak, itikad baik, dan kepatutan. Andaikata dalam perjanjian yang dibuat secara baku terdapat ketentuan/pasal   yang merugikan salah satu pihak dapatkah hakim untuk menganulir pasal tersebut dengan mendasarkan pada asas itikad baik dan kepatutan. Hasil penelitian menunjukkan telah terjadi pelanggaran terhadap asas kebebasan berkontrak, asas konsensual, dalam merumuskan isi di dalam perjanjian tersebut khususnya pada pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajibn para pihak.Terlalu banyak kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak francisee tetapi hak yang dimilikinya sangat sedikit. Sebaliknya banyak pasal yang mengatur hak-hak franchisor, akan tetapi sangat sedikit yang mengatur kewajibannya. Hasil penelitan juga menunjukkan hakim dapat menghapuskan pasal-pasal yang diduga sengaja dibuat untuk memberikan keuntungan kepada salah satu pihak atau membebaskan salah satu pihak dari tanggung jawab yang semestinya harus dipikulnya.

Traditionally, a contract performs based on the result of prior negotiation between the parties, who have an equal bargaining position. Recently the trend shows many businessmen doing their businesses did not base on equal business negotiation, but one party already set forth standard requirements in an agreement form, then offers to the other party. Commonly the other party only has two options, agree or disagree (take it or leave it) without has an authority for changing the standard requirements. That agreement/contract knows as adhesion agreement or adhesion contract. The research problem which come up; are the standard requirements in standard contract or agreement not in contrary with Freedom of Contract, consensus, Good Faith and Conscionability Principles. The other problem is: is it possible for judge to omit the standard requirements which set intentionally to get much advantages for one party and give disadvantages effect to the other party, based on the Good Faith and Conscionability Principles. The research result which held by normative research approach, shows, the strong party (Franchisor) breached the Freedom of Contract, and consensual principles. He did not arrange the obligations and rights of the parties proportionally. From the franchise agreements we know there were many articles or clauses, which set the franchise obligation, but not many clauses arranged franchise rights. In contrary many clauses set franchisor rights with a less obligations. Based on the literary study judge has rights to omit the clauses which strongly potential to give disadvantages to one party and give advantages to the other party.


Keywords


Perjanjian Baku, Kebebasan Berkontrak, Itikad Baik dan Kepatutan

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986

Achmad Busro, Pengaruh Perkembangan Perjanjian baku terhadap Penerapan Asas KebebasanBerkontrak dalam rangka Menghadapi Era Masyarakat Ekomomi Asean, Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar FH. Undip, Januari 2016

Amiruddin, Zainal Azikin, Pengantar Metode penelitian Hukum, Jakarta, RajaGrafindo Persada,2003.

AZ Nasution,Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan ,Jakarta, 1995

Ery Agus Priyono, Kabsahan Perjanjian dengan adanya Syarat-syarat Eksonerasi dalam Perjanjian Baku ditinjau dari Syarat Sah Perjanjian (Suatu kajian Normatif terhadap beberapa perjanjian baku) , Laporan Penelitian Fakultas Hukum Undip, 2010

Ery Agus Priyono,Penerapan Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Perjanjian (Studi Kasus pada Perjanjian Waralaba). Laporan Penelitian Fakultas Hukum Undip. 2015

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, 2001, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hardijan Rusli. 1993. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law.Jakarta.Pustaka Sinar Harapan,

Gregory E. Maggs, Comparative Contract Law Amirican and European, 2003.

Husni Syawalidan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung, Mandar Maju,2000

J. Satrio, Hukum Perjanjian(Perjanjian Pada Umumnya), Bandung Citra Aditya Bakti,1992

€¦ €¦ €¦, Hukum Perikatan, Perikatan Lahir dari Perjanjian Baku II, Bandung,Citra Aditya Bakti, 1995

Johanes Ibrahim. Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank.Bandung, Penerbit CV Utomo, 2003.

Johannes Ibrahim, Lindawati Sewu, Hukum Bisnis dalam Persepsi Manusia Modern, Bandung, PT Refika Aditama, 2007.

Lexy J. Maleong, 1996, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Mariam Darus Badrulzaman, 1989, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung

Muhammad Syaifuddin. Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan praktek Hukum, Bandung, Penerbit CV Mandar Maju, 2012.

Munir Fuady,Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek Buku Kedua, BandungCitra Aditya Bakti, 1994

€¦ €¦ €¦, Hukum Perbankan Modern, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999

Pohan P, 1994. Penggunaan Kontrak Baku dalam Praktek Bisnis di Indonesia. Majalah BPHN

Purwahid Patrik, ,Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Perjanjian, Badan Penerbit Undip, Semarang. 1986

€¦ €¦ €¦, Hukum Perdata II (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-undang) FH Undip, Semarang.1988,

€¦ €¦ €¦ ,Dasar-dasar Hukum Perikatan,Bandung, Mandar Maju, 1994

Ridwan Khairandy. Itikad baik dalam kebebasab berkontrak..Pasca sarjana Fakultas Hukum UI. Jakarta. 2003.

Ronny Hanintyo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,Jakarta, Ghalia Indonesia. 1994,

Satjipto Rahardjo, 1986, lmu Hukum, Alumni, Bandung

€¦ €¦ €¦ €¦,1993, Hukum dan Masyarakat , Alumni, Bandung

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta. 1984

Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Pers, 1985,

Subekti, , Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 1989

€¦ €¦ €¦, Hukum Perjanjian, Jakarta,Intermasa, 1987,

Sudaryanto, 1996, Masalah Per;indungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sunaryati Hartono, ,Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke 20, Bandung.Alumni, 1994

€¦ €¦ €¦, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung, Alumni, 1996

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty,1991

Sutan Remy Sjahdeini.Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredt Bank di Indonesia, Jakarta,Institut Bankir Indonesia, 1993.

William Tetley, Good Faith in Contract Particularly in the Contracts of Arbitration and Chartering, Mic. Gill University, 2004




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v6i3.1435

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani