Kajian Hukum Pidana Tentang Delik Penghinaan : Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang
Abstract
Judul dari penulisan ini adalah kajian hukum pidana tentang delik penghinaan di wilayah hukum polrestabes semarang. Berdasarkan kitab undang undang hukum pidana dan berdasarkan Undang-undang No.11Tahun 2008 tentang informasi dan elektronika sebagaimana diubah dengan undang undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang informasi dan elektronika. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. dengan bahan Hukum primer sebagai instrumen dalam menemukan Hukum Delik Penghinaan berdasarkan KUHP maupun berdasarkan Undang-Undang . Sedangkan bahan Hukum sekunder dan tersier menjadi pendukung dalam menemukan solusi Hukum dari permasalahan yang terjadi. Teknik memperoleh bahan Hukum selanjutnya dilakukan dengan cara penelitian ke Perpustakaan (Library research) dan ke Polrestabes Ssmarang. yakni dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan Perundang-Undangan, beberapa buku-buku literatur, jurnal HHHHukum dan tulisan yang berkaitan langsung dengan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu khasus yang terjadi di Polrestabes Semarang.
Kata kunci : Delik; penghinaan; Hukum pidana;
ABSTRACT
Judul dari penulisan ini adalah kajian hukum pidana tentang delik penghinaan di wilayah hukum polrestabes semarang. Berdasarkan kitab undang undang hukum pidana dan berdasarkan Undang-undang No.11Tahun 2008 tentang informasi dan elektronika sebagaimana diubah dengan undang undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang informasi dan elektronika. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. dengan bahan Hukum primer sebagai instrumen dalam menemukan Hukum Delik Penghinaan berdasarkan KUHP maupun berdasarkan Undang-Undang . Sedangkan bahan Hukum sekunder dan tersier menjadi pendukung dalam menemukan solusi Hukum dari permasalahan yang terjadi. Teknik memperoleh bahan Hukum selanjutnya dilakukan dengan cara penelitian ke Perpustakaan (Library research) dan ke Polrestabes Ssmarang. yakni dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan Perundang-Undangan, beberapa buku-buku literatur, jurnal HHHHukum dan tulisan yang berkaitan langsung dengan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu khasus yang terjadi di Polrestabes Semarang.
The tittle of the writing is a criminal law review of defamation offense in jurisdiction of Polrestabes Semarang.based on the criminal law and based of criminal law number 11 of 2008 on information and electronics as amended by law number 19 of 2016 about changes to information and electronics laws. The shortcut method in his study in normative. With primary legal materials as instruments to finding the law of defamatory offense based on KUHP or by law. While secondary and tertiary legal materials become supporters in finding the legal solution of the problem that occure. The technique of obtaining legal material is further done in library research and Polrestabes Semarang. By performing a search on legislation, several literature books, legal and literary journals that deal directly with the issues raised in this case of Polrestabes Semarang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-buku
Abidin, Lit.A.Z. Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, 2010.
Adji, Oemar Seno. Perkembangan Delik Pers di Indonesia,Erlangga : Jakarta. 1990.
Bemmelen, Hukum Pidana, Bandung : Bina Cipta, 1986.
Chazawi, Adami, Kejahatan Penghinaan, PT Rajagrafindo Persada : Jakarta Rajawali Pers, 2011.
Farid, A. Zainal Abidin. Hukum Pidana 1, Sinar Grafika : Jakarta, 2007.
Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika : Jakarta, 2009.
Marpaung, Leden. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Pengertian dan Penerapannya. PT Grafindo Persada : Jakarta, 2007.
Mudzakir. Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik.Dictum 3 : Jakarta, 2004.
Prodjodikoro, Wiryono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. PT. Eresco : Jakarta, 1980.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaserta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Politeia: Politeia, Bogor, 1991.
R. Sugandhi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya, 1980.
b. Peraturan Perundang-Undangan
Sekretariat Negara RI.Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentangPeraturan Hukum Pidana. Jakarta, 1946.
Sekretariat Negara RI.Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jakarta, 1981.
Sekretariat Negara RI.Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia. Jakarta, 2002.
Sekretariat Negara RI.Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Jakarta, 2008.
Sekretariat Negara RI.Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentangAmandemen Undang-
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 2016
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i3.1428
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani