Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkelahian Kelompok: Studi Kasus Putusan Nomor 1002/Pid.B/2008/PN.Smg

Imam Rusanto, Muhammad Iftar Aryaputra, Ani Triwati

Abstract


Penelitian     ini    adalah    mengenai    pemidanaan    terhadap    pelaku     perkelahian     antar kelompok, dengan menjadikan Putusan Nomor: 1002/Pid.B/2008/PN.Smg sebagai objek kajiannya. Masalah dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana pemidanaan dan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana perkelahian kelompok dengan studi Putusan   Nomor:  1002/Pid.B/2008/PN.Smg.  Metode   pendekatan  yang  digunakan  adalah yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi studi pustaka dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pelaku tindak pidana perkelahian kelompok dengan studi Putusan Nomor: 1002/Pid.B/2008/PN.Smg dengan terdakwa F bin GA tidak dapat dipidana, karena perbuatan yang dilakukannya semata-mata didasarkan pada upayanya untuk mempertahankan keselamatan diri dan keluarganya (noodweer). Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perkelahian kelompok dengan studi Putusan Nomor: 1002/Pid.B/2008/PN.Smg ada 6 (enam), yaitu: (a). didasarkan pada dakwaan jaksa; (b). didasarkan pada alat bukti di persidangan (baik alat bukti saksi, surat, dan keterangan terdakwa); (c). didasarkan pada pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP; (d). didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perkelahian kelompok dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perkelahian kelompok sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.

This study is about the sentencing of perpetrators of fights between groups, by making the Decision No. 1002 / Pid.B / 2008 / PN.Smg as an object of study. The problem in this research is about how the criminal prosecution and the judge's consideration of the criminal fights study group with Decision No. 1002 / Pid.B / 2008 / PN.Smg. The method used is normative. Data collection methods used include library and documentation studies were then analyzed qualitatively. Criminal fights study group with Decision No. 1002 / Pid.B / 2008 / PN.Smg with bin GA F defendant can not be convicted, because the act of doing based solely on its efforts to maintain the safety of themselves and their families (noodweer). Basic consideration of the judge in the verdict against perpetrators of criminal acts with the study group fights Decision No. 1002 / Pid.B / 2008 / PN.Smg No 6 (six), namely: (a). is based on the indictment; (B). based on the evidence at the trial (both the evidence of witnesses, letters

 

and testimony of the defendant); (C). based on the articles of the Criminal Code and the Criminal    Procedure     Code;    (D).    based    on    the    legal    facts    revealed    at    the    hearing. Criminalization fight against criminal groups and the consideration of judges in decisions to fight criminal groups are in accordance with what is stipulated in the Criminal Code and Criminal Procedure.


Keywords


pemidanaan; pelaku; tindak pidana;

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori- Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002).

Bagja Waluya, Sosiologi: Menyelami Fenonomena Sosial di Masyarakat, (Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, 2009).

I. B. Wirawan, Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma (Fakta Sosial, Definisi Sosial, dan Perilaku Sosial), (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada, 2007)

Hendra Lumi, Peranan Pemerintah Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Konflik Antar Kelompok (Suatu Study Di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado) , Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2016.

E.Y Kanter & S.R. Sianturi, Azas-Azas Hukum Pidana Di Indonesia Dan

Penerapannya, (Jakarta: Storia Grafika, 2002).

Soejono dan H. Abdurahman, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka

Cipta, 2003).

Moch Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008).

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005).

Heribertus Sutopo, Pengantar Penelitian Kualitatif, (Surakarta: Puslitbang

UNS, 2008).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i3.1427

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani