Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkelahian Kelompok: Studi Kasus Putusan Nomor 1002/Pid.B/2008/PN.Smg
Abstract
Penelitian ini adalah mengenai pemidanaan terhadap pelaku perkelahian antar kelompok, dengan menjadikan Putusan Nomor: 1002/Pid.B/2008/PN.Smg sebagai objek kajiannya. Masalah dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana pemidanaan dan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana perkelahian kelompok dengan studi Putusan Nomor: 1002/Pid.B/2008/PN.Smg. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi studi pustaka dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pelaku tindak pidana perkelahian kelompok dengan studi Putusan Nomor: 1002/Pid.B/2008/PN.Smg dengan terdakwa F bin GA tidak dapat dipidana, karena perbuatan yang dilakukannya semata-mata didasarkan pada upayanya untuk mempertahankan keselamatan diri dan keluarganya (noodweer). Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perkelahian kelompok dengan studi Putusan Nomor: 1002/Pid.B/2008/PN.Smg ada 6 (enam), yaitu: (a). didasarkan pada dakwaan jaksa; (b). didasarkan pada alat bukti di persidangan (baik alat bukti saksi, surat, dan keterangan terdakwa); (c). didasarkan pada pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP; (d). didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perkelahian kelompok dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perkelahian kelompok sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.
This study is about the sentencing of perpetrators of fights between groups, by making the Decision No. 1002 / Pid.B / 2008 / PN.Smg as an object of study. The problem in this research is about how the criminal prosecution and the judge's consideration of the criminal fights study group with Decision No. 1002 / Pid.B / 2008 / PN.Smg. The method used is normative. Data collection methods used include library and documentation studies were then analyzed qualitatively. Criminal fights study group with Decision No. 1002 / Pid.B / 2008 / PN.Smg with bin GA F defendant can not be convicted, because the act of doing based solely on its efforts to maintain the safety of themselves and their families (noodweer). Basic consideration of the judge in the verdict against perpetrators of criminal acts with the study group fights Decision No. 1002 / Pid.B / 2008 / PN.Smg No 6 (six), namely: (a). is based on the indictment; (B). based on the evidence at the trial (both the evidence of witnesses, letters
and testimony of the defendant); (C). based on the articles of the Criminal Code and the Criminal Procedure Code; (D). based on the legal facts revealed at the hearing. Criminalization fight against criminal groups and the consideration of judges in decisions to fight criminal groups are in accordance with what is stipulated in the Criminal Code and Criminal Procedure.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori- Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002).
Bagja Waluya, Sosiologi: Menyelami Fenonomena Sosial di Masyarakat, (Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, 2009).
I. B. Wirawan, Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma (Fakta Sosial, Definisi Sosial, dan Perilaku Sosial), (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2007)
Hendra Lumi, Peranan Pemerintah Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Konflik Antar Kelompok (Suatu Study Di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado) , Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2016.
E.Y Kanter & S.R. Sianturi, Azas-Azas Hukum Pidana Di Indonesia Dan
Penerapannya, (Jakarta: Storia Grafika, 2002).
Soejono dan H. Abdurahman, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka
Cipta, 2003).
Moch Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008).
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005).
Heribertus Sutopo, Pengantar Penelitian Kualitatif, (Surakarta: Puslitbang
UNS, 2008).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i3.1427
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani