Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal: Access To Justice Di Tingkat Kepolisian

Cahya Wulandari

Abstract


Penanggulangan perkara pidana yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan dua metode, yaitu penal dan non penal. Penyelesaian secara non penal salah satunya merupakan Mediasi Penal. Mediasi penal sendiri lahir dari budaya yang ada di dalam masyarakat sehingga kandungan nilai-nilainya sesuai dengan karakteristik Bangsa Indonesia. Namun penerapan mediasi penal ini belum memiliki landasan yuridis yang kuat sehingga perlu diteliti lebih lanjut apa model mediasi yang digunakan serta bagaimana peran aparat penegak hukum. Dalam artikel ini akan dipaparkan proses penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal di tingkat penyidikan dan peran aparat penegak hukum dalam proses mediasi penal. Data pendukung artikel ini menggunakan hasil penelitian dengan jenis kualitatif dan metode pendekatan yuridis sosiologis yang mendasarkan pada data primer dan data sekunder. Pada dasarnya, mediasi penal telah familiar dilaksanakan ditingkat kepolisian didasarkan pada Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution dengan bentuk mediasi penal yang digunakan adalah victim offender mediation. Model VOM ini dianggap paling layak untuk diterapkan karena mempertemukan antara kedua belah pihak sehingga mengakomodir kepentingan para pihak demi terwujudnya keadilan restoratif.

 

Overcoming criminal cases that occur in the middle of society can be solved by two methods, namely reasoning and non-punishment. Non-reasoning settlement is one of them is Penal Mediation. The reasoning mediation itself is born from the culture that exists in society so that the content of its values is in accordance with the characteristics of the Indonesian Nation. However, the application of this reasoning mediation does not yet have a strong juridical basis so it needs to be investigated further what the mediation model is used and how the role of law enforcement officers is. In this article will be presented the process of solving criminal cases through reasoning mediation at the level of investigation and the role of law enforcement officers in the process of judicial mediation. Supporting data for this article uses the results of research with qualitative types and sociological juridical approaches that base on primary data and secondary data. Basically, the reasoning mediation is familiar is carried out at the police level based on National Police Chief No Pol: B / 3022 / XII / 2009 / SDEOPS dated December 14, 2009 concerning Case Handling through Dispute Resolution Alternatives with the form of reasoning mediation that is victim offender mediation. This VOM model is considered the most feasible to implement because it brings together the two parties so that it accommodates the interests of the parties in order to realize restorative justice.

 


Keywords


Mediasi Penal, Acces to Justice, Victim Offender Mediation

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi. 2010. Mediasi Penal : Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Semarang : Pustaka Magister

. 2012. Mediasi Penal : Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Semarang : Pustaka Magister

. 1994. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti

Bako, Ronny Sautma Hotma. 1995. Hubungan Bank dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan dan Deposito (Suatu Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Deposan di Indonesia Dewasa ini). Bandung : Citra Aditya Bakti

D.Fisher, Bruce, dan Marianne Moody Jennnings. 1986. Law For Business. St.Paul: West Publishing Company

Ehrlich, Eugen. 1936. Fundamental Principles of the Sociology of Law, diterjemahkan oleh Walter Moll. 1962 New York: Russell and Russell

Freeman, M.D.A. 2001. Lylod s Introduction to Jurisprudence. London: Sweet&Maxwell LTD

Godpaster, Garry. 1995. Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa : Seri Dasar-dasar Hukum Ekonomi Arbitrase Di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia

Margono, Suyud. 2000. ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Miles dan Huberman. 1984. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Diterjemahkan oleh Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta:UI Press.

Moleong, Lexy J. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

N.Corley, Robert dan O.Lee Reed. 1987. The Legal Environment of Business. New York: MgGraw-Hill Book Company

Prajogo, Soesilo. 2007. Kamus Lengkap Hukum (Internasional dan Indonesia). Wipress

Putro, Widodo Dwi. 2011. Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum. cetakan Pertama. Yogyakarta: Genta Publishing

Rahardjo, Satjipto. 2007. Biarkan Hukum Mengalir (Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum), Jakarta: Kompas Media Nusantara

. 2009. Hukum Progresif (Sebuah Sintesa Hukum Indonesia), Yogyakarta: Genta Publishing

Soemartono, Gatot. 2006. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Syamsudin,M..2008. Artikel yang berjudul The Burden of Indigenous People In Dealing with State Regulation (Jurnal Hukum Vol.15 No.3, 2008)

Syafa at, Rachmad. 2008. Metode Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Malang: Instrans Publishing

Usman, Rachmadi. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung : Citra Aditya Bhakti

W.Moore, Christopher. 1996. The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict. San Fransisco: Jossey-Bass Publishers

Reksodiputro, Mardjono. 1993. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas Batas Toleransi). Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro

Romli Atmasasmita. 1996. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme. Jakarta: Bina Cipta

ARTIKEL

Ali, Mahrus. 2010. Artikel yang berjudul Akomodasi Nilai-nilai Budaya Masyarakat Madura Mengenai Penyelesaian Carok Dalam Hukum Pidana Jurnal Hukum No.1 Vol.17, Januari 2010.

Atmasasmita, Romli, 2008, Sinergi Kerja Polri Dan Kejaksaan Agung Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Makalah disampaikan pada Seminar Hubungan Polisi Jaksa: Menuju Integrasi, di Auditorium Bumi Putera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univ. Indonesia, Depok, 17 April 2008

Bakker, Mark William. 1994. "Repairing The Breach and Reconciling the Discordant: Mediation in the Criminal Justice System", North Carolina Law Review, No.72,

Cappelletti, Mauro dan Bryant Garth (Eds), Acces To Justice : Book I, Supra note 1.

Djohansjah, J. Makalah yang berjudul Akses Menuju Keadilan . Disampaikan Pada Pelatihan HAM Bagi Jejaring Komisi Yudisial Bandung, 3 Juli 2010

Ependi. 2015. Artikel yang berjudul Proses Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan oleh Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jurnal Keadilan Volume 15 No 1, Juni 2015.

Faisal. 2011. Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan. Jurnal Pranata Hukum, Volume 6 Nomor 1, Januari 2011.

Kandati, Herry. 2013. Penerapan Mediasi oleh Lembaga Kepolisian Republik Indonesia dalam Penangganan Tindak Pidana Sebagai Perwujudan Restorasi Justitia. Repository Universitas Sam Ratulangi Volume 1 Nomor 5, Oktober-Desember.

Surbakti, Natangsa. 2011. Mediasi Penal Sebagai Terobosan Alternatif Perlindungan Hak Korban Tindak Pidana. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1, Maret 2011.

Syamsudin,M..2008. Artikel yang berjudul The Burden of Indigenous People In Dealing with State Regulation Jurnal Hukum Vol.15 No.3, 2008.

Taufiq, Muhammad. 2013. Artikel yang berjudul Penyelesaian Perkara Pidana Berkeadilan Substansial . Jurnal Yustisia, Edisi 25 Januari-April.

Wirawan, Ketut Adi. 2015. Urgensi Pelaksanaan Mediasi Penal Di Tingkat Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Kepolisian Resort Kota Denpasar. Thesis pada Universitas Udayana.

Wulandari, Cahya. Call for Paper in International Symposium Pierre Bourdieu: A Reflexive Sociology of Law and Society. Penal Mediation as an alternative dispute settlement of criminal based on the culture society . Yogyakarta: Thafa Media. p.327-338

. . Call for Paper dalam Kongres Ilmu Hukum Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia: Penyelesaian Malpraktik Medik: Omkering Van Het Bewijslat atau Penal Mediation . Yogyakarta: Thafa Media. Hlm.353-372




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v8i1.1389

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani