Penyelesaian Perselisihan Antara Negara Dengan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal Berbasis Pancasila
Abstract
Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), oleh karena itu hukum nasional harus berdaulat dan menjadi panglima dalam menyelesaiaikan seluruh permasalahan bangsa. Akan tetapi penyelesaian perselisihan antara negara dengan warga negara asing mengenai penanaman modal dalam hegemoni hukum arbitrase internasinal, dimana pemerintah menyerahkan mekanismenya kepada International Centre for Settlement of Investment Disputte (ICSID). Fokus permasalahan makalah ini adalah Bagaimanakah keuntungan dan kerugian pemerintah Indonesia dalam penyelesian perselisihan antara negara dengan warganegara asing mengenai penanaman modal melalui ICSID? Bagaimanakah konsep penyelesian perselisihan antara negara dengan warga negara asing mengenai penanaman modal dalam sistem hukum nasional berbasis Pancasila. Metode yang digunakan dalam makalah ini adalah Analisa kualitatif dengan menggunakan paradigma postpositivisme (Guba & Lincoln) yang disinergikan dengan pendekatan sosiolegal. Penulisan makalah ini mengungkapkan Hukum nasional merupakan hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia sendiri berdasarkan nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan dan nilai kemasyarakatan yang merupakan nilai agung Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia guna mewujudkan tujuan negara. Indonesia mengalami kerugian sangat besar ketika penyelesaian perselisihan antara negara dengan warganegara asing mengenai penanaman modal diserahkan kepada ICSID, Oleh karena itu, perselisihan penanaman modal sebaiknya diselesaikan oleh badan arbitrase ASEAN.
Indonesia is a state of law (rechtsstaat), therefore the national law must be sovereign and be the commander in solving all the problems of the nation. However, the settlement of disputes between the state and foreign citizens concerning investment in the hegemony of the international arbitration law, in which the government submits its mechanism to the International Center for Settlements of Investment Disputes (ICSID). The focus of this paper issue is how are the gains and losses of the Indonesian government in settling disputes between the state and foreign citizens on investment through ICSID? What is the concept of dispute settlement between state and foreign citizen regarding investment in national legal system based on Pancasila? The method used in this paper is qualitative analysis using postpositivism paradigm (Guba & Lincoln) synergized with sociolegal approach. The writing of this paper reveals the national law is a law that was built by the Indonesian people themselves based on the value of divinity, humanitarian values and community values which is the great value of Pancasila as a view of life of the Indonesian nation in order to realize the purpose of the state. Indonesia suffers enormous losses when the settlement of disputes between the state and foreign citizens concerning investment is left to ICSID. Therefore, investment disputes should be resolved by the ASEAN arbitration body.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adolf, Huala dan An An Chandrawulan, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal, 2015, Bandung, Keni Media.
Fuady, Munir, Arbitrase Nasional : Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, 2000, Bandung, Citra Aditya Bakti
Mercuro, Nicholas dan Steven G Medumo, Economic and The Law : From Posner to Post-modernism, New Jersey, Princenton University Press.
Jawahir, Thantowi, Hukum Dan Hubungan Internasional, 2016, Jogjakarta, UII Press.
Mahfud MD, Muhammad, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, 2010, Jakarta, Rajawali Press
Mertokusumo, Sudikno, Mengenalkan Hukum Suatu Pengantar, 2003, Yoyakarta, Liberty
Nonet, Philippe dan Philip Selznick, Hukum Responsif, 2015, Bandung, Nusamedia
Rahardjo, Satjipto, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, 2009, Yogyakarta, Genta Publishing.
€¦ €¦ €¦ €¦ €¦ €¦., Hukum Dalam Jagad Ketertiban, 2006, Jakarta, UKI Press
€¦ €¦ €¦ €¦ €¦ €¦ €¦.Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, 2009, Yogyakarta, Genta Publishing
€¦ €¦ €¦ €¦ €¦ €¦., Ilmu Hukum, 2000, Jakarta, Citra Aditya Bakti.
Samekto, Adji, Kapitalisme, Modernisasi, dan Kerusakan Lingkungan, 2008, Yogyakarta, Genta Press.
Sugianto, Fajar Economic Approach to Law, 2015, Jakarta, Kencanaprenada Media Group.
Suteki, Reformasi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Negara Atas Sumer Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial, Disertasi, Undip, Semarang
Wilardjo, Liek, Realita dan Desiderta, 1990, Yogyakarta, Duta Wacara University Press
Jurnal
Aldo Rico Deraldi, Analisis Keuntungan dan Kerugian Indonesia Terkait Opsi Penyelesaian Sengketa Investasi Indonesia Dengan Churchill Mining Plc di ICSID, 2015, Yogyakarta, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 2, Nomor 2.
Delfiyanti, Perjanjian ASEAN Comprehensive Investment Aggremennt (ACIA) Tahun 2009 Prospek dan Tantangan Bagi Indonesia, 2014, Semarang, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume 43 No. 4, Hlm. 464-465
Nurnaningsih Amriani, Penerapan Prinsip Keterbukaan Atas Putusan Arbitrase ICSID di Indonesia dan Perbandingannya dengan Beberapa Negara, 2016, Medan, Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 5 No. 1.
Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Melalui Arbitrase Internasional (Studi Kasus Pencabutan Ijin Usaha Pertambangan Churchill Mining oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur), 2013, Medan, Transparency Jurnal Hukum Ekonomi, Feb-Mei.
Widhayani Dian Pawestri, Dialektika perlindungan Kepentingan Nasional Berdasarkan Konstitusi Ekonomi Dengan Basic Prinsiple Dalam Bilateral Investment Treaties, 2016, Surabaya, Jurnal Yuridika, Volume 31 No. 1.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v8i1.1388
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani