Implementasi Ide Restorative Justice Ke Dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Anak Di Indonesia
Abstract
Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Restorative Justice sebenarnya memiliki posisi yang strategis sebagai suatu sarana dalam mempertahankan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Namun yang menjadi kendala adalah bagaimana Restorative Justice itu tidak dapat berjalan secara efisien bila diterapkan bukan dengan cara yang benar. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi/harmonisasi formulasi ide Restorative Justice di berbagai peraturan perundang-undangan anak di Indonesia, baik yang berlaku sekarang ini (ius constitutum) maupun di masa mendatang (ius constituendum). Dengan menggunakan metode Yuridis Normatif dalam arti luas, penelitian ini tidak hanya sebatas melihat secara logis/ sistematis dalam keseluruhan perangkat norma melainkan juga mencakup latar belakang filosofis, sosiologis, historis, komparatif, dari implementasi ide restorative justice itu sendiri. Tidak sebatas implementasi dalam formulasi ketentuan peraturan perundang-undangan saja, bagaimana ketentuan-ketentuan tersebut dilaksanakan dalam masyarakat juga perlu diperhatikan dalam mencapai suatu keadilan restoratif bagi anak.
Restorative Justice is a settlement of criminal cases involving perpetrators, victims, families of perpetrators / victims, and other concerned parties to jointly seek a fair settlement by emphasizing restoration back to its original state, rather than retaliation. Restorative Justice actually has a strategic position as a means of defending the rights of children in conflict with the law. But the constraint is how Restorative Justice can not run efficiently if applied not in the right way. The aim of this research is to find out the synchronization / harmonization of Restorative Justice idea formulation in various laws of child in Indonesia, both current (ius constitutum) and in the future (ius constituendum). By using the Normative Juridical method in a broad sense, this research is not only limited to looking logically / systematically in the whole set of norms but also includes the philosophical, sociological, historical, and comparative background of the implementation of the idea of restorative justice itself. Not only the implementation of the formulation of the provisions of legislation only, how the provisions are implemented in the community also need to be considered in achieving a restorative justice for children.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Braithwaite, John. dan Pettit, Philip. 2000. Restorative Justice Philosophy to Practice. United Kingdom: Dartmouth Publishing Company
Candra, Septa. 2013. Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional.
Consedine, Jim. 1995. Restorative Justice: Healing the Effects of Crime. Lyttelton: Ploughshares Publications.
Daly, Kathleen. 2000. Restorative Justice Philosophy to Practice. United Kingdom: Dartmouth Publishing Company.
Djamil, M Nasir. 2013. Anak Bukan untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ediwarman. 2006. Peradilan Anak di Persimpangan Jalan dalam Prespektif Victimology (belajar dari kasus Raju). Pekan baru: Jurnal Mahkamah Vol.18 No. 1, April 2006.
Garland, David. 1990. Punishment in Modern Society, A study in Social Theory. Oxford: Clarendon Press.
Gabbay, Zvi D. 2005. Justifying Restorative Justice: A Theoretical Justification for the Use of Restorative Justice Practices. Columbia: J. DISP. RESOL.
Groenhuijsen, Marc. 1999. Victim-Offender-Mediation: Legal and Procedural Safeguards Experiments And Legislation In Some European Jurisdictions. Belgia: Leuven, Oktober 1999.
Herlina, Apong. 2004. Restorative Justice. Jakarta: Jurnal Kriminologi Indonesia Vol.3 No.III September 2004.
Lily Pekuwali, Umbu. 2008. Memposisikan Hukum Sebagai Penyeimbang Kepentingan Masyarakat. Jakarta: Jurnal Pro Justitia, vol.26 (4) Oktober 2008.
Nawawi Arief, Barda. 2016. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Semarang: Peberbit Pustaka Magister.
Nawawi Arief, Barda. 2017. Metode Penelitian Hukum. Seminar disampaikan di UNSOED, Purwokerto, 11 - 15 September 1995.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Tridiatno, Yoachim Agus. 2015. Keadilan Restoratif . Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
United Nation. 2000. Basic principles on the use of restorative justice programmes in criminal matters. ECOSOC Res. 2000/14, U.N. Doc. E/2000/INF/2/Add.2 at 35 (2000).
United Nation. 2006. Handbook on Restorative justice programmes. New York: United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Yunus, Yutirsa. 2013. Analisis Konsep Restorative Justice Melalui Sistem Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: JURNAL Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v8i1.1385
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani