Analisis Yuridis Atas Hilangnya Hak Membela Diri Pada Persidangan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas Studi Kasus Pengadilan Negeri Semarang

Benny Sumardiana

Abstract


Persidangan perkara pelanggaran lalu lintas menggunakan Acara Pemeriksaan Cepat, dalam proses tersebut masyarakat dihadapkan pada sistem peradilan yang bertujuan untuk mendapatkan putusan yang adil. Dalam menjatuhkan pidana pelanggaran lalu-lintas pada kendaraan bermotor banyak pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim baik dari segi legal yuridis maupun hal-hal lain termasuk keadaan sosial masyarakat. Masyarakat pada proses peradilan tidak dapat berdiri secara pasif untuk mendapatkan keadilan. Harus ada upaya yang dilakukan masyarakat yang menjadi pihak yang berperkara dalam peradilan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan proses pembelaan diri dalam tahapan pembuktian. Dalam sidang perkara cepat pelanggaran lalu lintas pihak memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan diri. Sebagai penegasan dalam artikel ini, yang dimaksud dengan hak pembelaan diri adalah Hak masyarakat untuk dihadapkan dengan peradilan yang sesuai prosedur. Tidak hanya semata-mata adanya keputusan merupakan acuan berjalannya peradilan, namun didapatkannya putusan yang adil secara formil maupun materiil juga merupakan keharusan. Kurangnya pengetahuan masyarakat akan proses pembelaan diri menyebabkan mereka bersifat lebih pasif dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menganalisa perkara sekaligus memutuskan perkara tersebut tanpa melihat dari dua sisi sudut pandang para pihak.

 

ABSTRACT

The trial of traffic offence use the speedy trial procedure, in that process the community is exposed to the judicial system which aims to to get a fair decision. In giving the punishment on traffic offenders especially users of motor vehicles many of the considerations used by Tribunal Judges, both in terms of legal juridical or other things including community social conditions. Society in judicial process can not stand passively to get justice. There should be an attempt who implemented by the community become a party litigants in the judiciary. One effort that can be done is do the defending procces in the stage of the proof. In speedy trial procedure of traffic offence, the parties have the opportunity to conduct self-defense. As the assertion in this article, The meaning of the right self-defense is The right of the public to faced with the appropriate judicial procedure. Not only the sheer existence of decision is the reference over the judiciary, but get a fair decision in formyl or materially also a must. Lack of knowledge society about the process of self-defense cause they are more passive and submit completely the judge to analyze the case and decide the matter without looking from either side of the point of view of the parties.

 


Keywords


Perkara Cepat, Lalu Lintas, Sidang, Pidana

Full Text:

PDF

References


Alkostar, Dr. Artidjo, dalam sambutan Seminar Penelitian Alternatif Pengelolaan Perkara Tilang, Jakarta, 17 Juni 2014. Lebih lanjut dapat dibaca dalam prosiding Seminar Penelitian Alternatif Pengelolaan Perkara Tilang, Jakarta, 17 Juni 2014.

Cowen, Tyler. Working Paper: Chapters on Cost and Benefit, Department of Economics, George Mason University, VA, 1998.

Friedman, Lawrence M., (Terjemahan Wishnu Basuki), Hukum Amerika Sebuah Pengantar: 2nd Edition, PT Tata Nusa, Jakarta Indonesia, hlm.7-11.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Cetakan ke 12: 2010, hlm.423.

Hartono, Sunaryati, Beberapa Masalah Transnasional dalam PMA di Indonesia, Binacipta, Bandung, 1972, hlm. 8.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2002, hlm. 145.

Mulyadi, Lilik, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi, (Jakarta: Djambatan, 2004), halaman 19

Nasution, A. Karim, Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981), halaman 58

Poernomo, Bambang, Hukum Pidana Kumpulan Karangan Ilmiah, (Jakarta: Bina Aksara, 1982), halaman 67

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana Edisi Revisi, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2010), halaman 58

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung : Refika Aditama, 2003), halaman 20

Sari, Ratna, Penyidikan dan Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana, (Medan: Kelompok Studi Hukum dan Mayarakat Fakultas Hukum USU, 1995), halaman 27

Soesilo, Yuwono., Penyelesaian Perkara Pidana berdasarkan K.U.H.A.P system dan prosedur, (Bandung : Alumni, 1982), halaman 137

Sutopo, HB, Metode Penelitian Kualitatif, UNS Press,Surakarta, 1999, hlm. 13.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v8i1.1384

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani