Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Di Indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan termasuk aspek hukum yang berlaku. Kemajuan teknologi informasi tersebut antara lain ditandai dengan maraknya penggunaan media elektronik mulai dari penggunaan handphone hingga komputer yang semakin canggih. Internet yang berkembang demikian pesat sebagai kultur masyarakat modern, karena melalui internet berbagai aktivitas di dunia maya seperti berpikir, berkreasi, dan bertindak dapat diekspresikan didalamnya, kapanpun dan dimanapun. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi dan pengetahuan ini juga berdampak pada berkembangnya tindak kejahatan. Pelaku kejahatan tidak mengenal tempat atau dengan cara apapun selama bisa dijadikan tempat melakukan kejahatan. Kejahatan yang terjadi di dalam Internet dikenal dengan istilah Cyber Crime (kejahatan dalam dunia maya)
The development of rapid information technology has affected all aspects of life including law aspects. Information technology advances, among others, is marked by the rampant use of electronic media ranging from the use of mobile phones to increasingly sophisticated computer. The Internet is growing so rapidly as modern society culture, because through various internet activity on cyber as thinking, creating, and act can be expressed therein, whenever and wherever. It is undeniable that techonology and knowledge also have an impact on the rise of crime. The perpetrator of any crime does not know the place or in any way as long as it can be used as a place of crime. Crimes that occur in the Internet known as Cyber Crime (crime in cyberspace)
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amarullah, M. Arief, 2007, Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Banyumedia, Malang.
Charda S, Ujang, 2006, Reaktualisasi Supremasi Hukum dalam Merekonstruksi Lembaga Peradilan Menuju Indonesia Baru, Jurnal Jurista Insentif 06, Vol. 1 No. 1, Kopertis Wilayah IV Jabar Banten, Bandung.
Fadjar, A.Mukhtie, 2005, Tipe Negara Hukum, Banyumedia, Malang.
Hamzah, Andi, 1990, Aspek Aspek Pidana di Bidang Komputer, Jakarta, Sinar Grafika .
Huda, Ni matul, 2005, Negara Hukum, Demokrasi & Judicial Review, UII Press, Yogyakarta.
J Rachbini, Didik, 2001, Mitos dan Implikasi Globalisasi: Catatan Untuk Bidang Ekonomi dan Keuangan, Pengantar edisi Indonesia dalam Hirst, Paul dan Grahame Thompson, Globalisasi adalah Mitos, Yayasan Obor, Jakarta.
Lamintang, PAF, 1987, Delik-Delik Khusus, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Makarim, Edmon, 2003, Kompilasi Hukum Telematika, PT Raja Grafindo, Jakarta.
Mahendra, Oka, Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, KemenkumHam.go.id, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/421-harmonisasi-peraturan perundangundangan.html, diakses 24 Juli 2014
M. Hadjon, Philipus, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Nasution, Az., 2002, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Diadit Media, Jakarta.
Nawawi, Arief Barda, 2006, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
P. Sibuea, Hotma, 2010, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Erlangga, Jakarta.
Rahardjo, Agus, 2002, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rahardjo, Satjipto, 2007, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.
Remy Syahdeni, Sutan, 2006, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Soesilo, R., 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), Bandung, Politeia.
Soetedjo, Wagiati, 2008, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.
Suhariyanto, Budi, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Raja Graffindo Persada, Jakarta.
Sutarwan, H, 2007, CIBER CRIME : Modus Operandi Dan Penanggulangannya, (Jogjakarta: Laksbang Pressindo.
Wahjono, Padmo, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
PERUNDANG-UNDANGAN
KUHP
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v8i1.1383
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani