Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap Yang Dinyatakan Palsu (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006)
Abstract
Permasalahan yang sering terjadi berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris adalah jika ada akta Notaris yang dipersalahkan oleh para pihak terlebih jika para pihak datang kepada Notaris dengan memberikan keterangan palsu atau menggunakan alat bukti palsu dalam pembuatan akta. Hal ini membuat Notaris dikaitkan sebagai pihak yang turut serta melakukan suatu tindak pidana. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang keabsahan akta notaris yang didasarkan pada alat bukti yang dinyatakan palsu dan ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/PID/2006 Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta Notaris yang didasarkan pada alat bukti yang dinyatakan palsu adalah batal demi hukum. Notaris tidak berwenang untuk mengkaji sah atau tidaknya Surat Kuasa di bawah tangan dan Notaris tidak bertanggungjawab secara dipidana atas akta yang dibuatnya meskipun pembuatan akta tersebut didasarkan pada alat bukti palsu.
Issues that are commonly occur within notary public environment is concerning fake information given by client. Numerous clients commonly provide fake information and evidence in order to achieve their goals in making notarial deed published by notary public. This condition makes notary public alleged as party that conducting criminal act. The present research tries to analyze further about validity of notarial deed that is based on fake information or evidence provide by the client. Moreover, the present study tries to ratio decidendi of Indonesia Supreme Court No 385 K/PID/2006 The method used in the present study is a normative legal research, namely legal research which is conducted by examining the library materials or secondary law while in finding and collecting the data is done by two approaches, namely the law and conceptual approaches. The present study concludes that notarial deed based on fake information or evidence provided by the client is canceled. Notary public is not obliged to examine validity of information coupled with evidence provided by the client. Furthermore, notary public is not responsible for criminal act although he/she publishes notarial deed with fake information or evidence provided by the client.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983
Habib Adjie, Hukum Notariat di Indonesia : Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama,Bandung, 2008
Habib Adjie, Sanksi Perdata Dan Sanksi Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008
Habib Adjie, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011
Herlin Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013
M. Ali Boediarto, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Setengah Abad, Swa Justitia, Jakarta, 2005
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang di Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Bandung, 1982
Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem Tentang Segi Hukum Terhadap Pemerintah : Perbandingan Hukum Administrasi dan Sistem Peradilan Administrasi, Citra Aditya Bakti Bakti, Bandung, 1993
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media, Jakarta, 2008
Peter Mahmud Marzuki, Batas-Batas Kebebasan Berkontrak , Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Volume 18, Nomor 3, Mei 2003.
Philipus M. Hadjon, Pemerintah Menurut Hukum (Wet-en Rechtmatig Bestuur), Yuridika, Surabaya, 1993
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1987
R. Tresna, Komentar HIR, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005
Sudikno Mertodikusumo, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta, 1998
Wirjono Prodjodikoro, Azaz-Azaz Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1989
Jurnal
Hatta Isnaini Wahyu Utomo, Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris : Bahan Diskusi Dalam Persiapan Menghadapi Ujian Kode Etik Notaris , Makalah, disampaikan pada acara Belajar Bareng Alumni, Universitas Narotama Surabaya, Februari 2018
Hilda Shopia Wiradireja, Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang didasarkan pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP . Jurnal Wawasan Hukum. Vol. 32. No.1. Februari 2015
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v8i2.1378
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani