PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERBATASAN WILAYAH ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN TIMOR LESTE

Rimbawanto -, Doddy Kridasaksana, Ariyono -

Abstract


Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini dapat mengetahui perlindungan hukum terhadap perbatasan wilayah antara Negara Republik Indonesia dengan Timor Leste dan kendala dan upaya mengatasi masalah perbatasan wilayah antara Negara Republik Indonesia dengan Timor Leste.

Penelitian ini menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti atau mempelajari masalah dilihat dari segi aturan hukumnya, meneliti bahan pustaka atau data sekunder

Hasil penelitian ini menunjukkan secara umum berdasarkan hasil inventarisir peraturan perundang-undangan, pengakuan masyarakat adat di Indonesia tidak dalam posisi untuk mengakui keberadaan masyarakat adat, melainkan untuk membatasi keberadaan masyarakat adat.

The objectives to be achieved from this research can be legal protection of the territorial border between the Republic of Indonesia and Timor Leste and the constraints and efforts to overcome the border issues between the Republic of Indonesia and Timor Leste.                             This study uses yuridis normative, namely legal research conducted by researching or studying the problem seen in terms of the rule of law, researching library materials or secondary data                             The results of this study show Generally based on the results of inventory of legislation, the recognition of indigenous peoples in Indonesia is not in a position to recognize the existence of indigenous peoples, but rather to limit the existence of indigenous peoples.  

Keywords


Perlindungan Hukum; Perbatasan Wilayah; Timor Leste;

Full Text:

PDF

References


Arifin, Saru. Hukum Perbatasan Darat Negara. Semarang: Sinar Grafika, 2014.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cetakan 1, 2010.

Hamzah, Bachtiar dkk. Hukum Internasional. Medan: USU Press, 1997.

Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, Terjemahan Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media, 2006.

Madu, Ludiro dkk. Mengelola Perbatasan Indonesia di Dunia Tanpa Batas. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Manan, Abdul. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Prenede Media, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Mauna, Boer. Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. (Bandung: Alumni, 2000).

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.

Nazir, Moch. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.

N. Shaw, Malcolm. International Law. Cambridge: Cambridge University Press, 1997.

Parthiana, I Wayan. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2003.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Penerbit Sumur, 2006.

b. Peraturan Perundang-undangan

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, 1945.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Jakarta, 2002.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Jakarta, 2004.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Jakarta, 2008.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Jakarta, 2010.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019. Jakarta, 2015.

c. Laporan Penelitian

Pusat Kajian Administrasi Internasional Lembaga Administrasi Negara. Kajian Manajemen Wilayah Perbatasan Negara . Laporan Akhir, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 2004.

Shidarta. Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Ke-Indonesia-an . Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katholik Parahiyangan, Bandung, 2004.

d. Jurnal

Tirtosudarmo, Riswanto. Tentang Perbatasan dan Studi Perbatasan Sebuah Pengantar . Jurnal Antropologi Indonesia 67, Jakarta, 2002.

e. Paper

A. Prajuli, Wendy dan Mufti Makaarim A., Kebijakan Umum Keamanan Nasional . Jakarta: Policy Paper IDSPS, 2008.

Makaarim A., Mufti. Pengelolaan Dan Pengamanan Wilayah Perbatasan Negara . Jakarta: Policy Paper, Institute For Defense Security And Peace Studies (IDSPS), 2009.

Sukma, Rizal. Keamanan Nasional: Ancaman dan Eskalasi . FGD Pro Patria, 23 September 2003.

f. Website

Hasanah, Hetty. Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia . Online. 4 Februari 2004, (http//jurnal.unikom.ac.id, diakses 2 April 2017).

Laitinen, Kari. Reflecting the Security Border in the Post-Cold War Context. Online. (http://www.gmu.edu, diakses tanggal 4 April 2017).

Setiawan, Yasin. Pengertian Kedaulatan Menurut UUD 1945. Online, (http://www siaksoft.com, diakses tanggal 10 April 2017).

https://palingseru.com/10059/20-may-2002-timor-leste-merdeka-dari-indonesia diakses pada 20/01/2015

https://www.tempo.co/read/news/2014/06/25/078587955/RI-Timor-Leste-Saling-Klaim-Lahan-di-Perbatasan diakses pada 20/01/2015

https://www.politik.lipi.go.id/in/kolom/politik-internasional/899-konflik-komunal-di-perbatasan-indonesia-timor-leste-dan-upaya-penyelesaiannya.html diakses pada 20/01/2015

Tempo, 18 Oktober 2013 dalamhttps://www.politik.lipi.go.id/in/kolom/politik-internasional/899-konflik-komunal-di-perbatasan-indonesia-timor-leste-dan-upaya-penyelesaiannya.html diakses pada 20/01/2015

Sindo , 31 juli 2012 ; Tempo, 2 agustus 2012; dan Kompas, 6 agustus 2012 dalam dalamhttps://www.politik.lipi.go.id/in/kolom/politik-internasional/899-konflik-komunal-di-perbatasan-indonesia-timor-leste-dan-upaya-penyelesaiannya.html diakses pada 20/01/2015




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i2.1027

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Hukum dan Masyarakat Madani



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani