Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan
Abstract
Perkawinan campuran dalam UU RI. No. 1 Tahun 1974 ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan. Undang- Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, menetapkan asas-asas kewarganegaraan universal, yaitu asas Ius Sanguinis, Ius Soli dan Campuran. Anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode penentuan sampel menggunakan non-random sampling, metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang kemudian dianalisis secara Kualitatif. Berdasarkan Hasil Penelitian Tentang Ha k Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Beda Kewarganegaraan, hasil dari pembahasan tersebut yakni : anak dari hasil perkawinan beda kewarganegaraan mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 Tahun.
Mixed marriages in Republic Act. No. 1 of 1974 is a marriage between two people in Indonesia are subject to different laws. Law No. 12 of 2006 on Citizenship Affairs, establishes the principles of universal citizenship, namely the principle of Ius Sanguinists, Ius Soli and Mixed. Children from mixed marriages result earned the right to determine or choose citizenship. The rights are granted if it meets the requirements set after a 18-year-old. The method used is normative, descriptive analytical research specification, method of sampling using non-random sampling, data collection method using secondary data covering materials primary law and secondary law, which is then analyzed qualitative. Based on the Results of Research on Inheritance Rights of Children Born Of Mixed Marriage Beda Citizenship, the results of this discussion are: children from different marriages have the right to determine the nationality or citizenship. The rights are granted if it meets the requirements set after the age of 18 years.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hadikusuma, H. Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung : Mandar Maju,
Ichsan, Achmad. Hukum Perkawinan Bagi yang beragama Islam.Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2003.
Nazir, Moch. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.
Pasha, Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan (Civics Education).
Bandung: PT. Reineka. 2004.
Thalib, Sayuti. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta, Universitas Indonesia,
Wijayati, Herlin. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian. Malang : Bayumedia, 2010.
b. Peraturan Perundang-undangan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-unndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
c. Website.
Rahman, Fauzur. Asas-Asas Dalam Undang-Undang Perkawinan, (http://www. fauzurr.blogspot.com/2012/11/asas-asas-dalam-undang-undang.perkawinan. html?m=1x,), diakses 22 Januari 2017.
Siska.(http://majalahembun.com/perlindungan-hukum-terhadap-anakbagian, terakhir.html? m=1), diakses 09 Januari 2017.
Suwarningsih, Kawin campur Menyebabkan Berubahnya Undang-Undang Tentang
Kewarganegaraan RI. www.baliprov.go.id, diakses pada tanggal
Februari2017.
Syiqa,AsasHukumPerkawinanIslam,(http://www.asashukumperkawinanislam.blogsp ot.com/2012/03/syiqaq-pengertian-dan-akibat-hukumnya.html?m=1), diakses
April 2016.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i2.1025
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Hukum dan Masyarakat Madani
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani