Kajian Normatif Mengenai Penggunaan Discrecionary Power Bagi Pejabat Pemerintah Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan

Tri Mulyani, A Heru Nuswanto, Endah Pujiastuti

Abstract


Setiap negara hukum menuntut agar dalam penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas yaitu ketentuan undang-undang, termasuk juga Indonesia. Namun dalam hal melaksanakan tugas dan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan agar dapat memberikan dan menjaga kualitas pelayanan publik serta mengusahakan kesejahteraan, di samping memberikan jaminan dan perlindungan bagi warga negara, maka tidak bisa hanya berpegang pada asas legalitas, karena semakin hari, perkembangan tuntutan pelayanan publik semakin kompleks dan beragam. Permasalahan demi permasalahan muncul dimasyarakat, dan pada kondisi seperti inilah muncul prinsip bahwa pemerintah tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan alasan tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya atau belum/tidak ada peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu pemerintah diberikan kewenangan bebas melakukan tindakan/perbuatan tanpa harus terikat undang-undang yaitu discresionary power. Sehingga dalam penelitian ini akan dikaji lebih dalam tentang pentingnya penggunaan diskresi bagi pejabat pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep, spesifikasinya diskriptif analitis, pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan akan dilakukan analisis secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya penggunaan discresionary power bagi pejabat pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan di dalam penerapan asas legalitas (wetmatigheid van bestuur), agar di samping pemerintah dapat melindungi dan menjamin kepastian hukum warga negara, pemerintah juga dapat memberikan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi warga negara.

Each legal state requires that in the administration of the government should be based on the legality principle of the provisions of the law, including Indonesia. However, in terms of carrying out the duties and obligations of government administration in order to provide and maintain the quality of public services and prosperity, in addition to providing guarantees and protection for citizens, it can not just stick to the principle of legality, because the day, the increasingly complex demands of public services and diverse. Problems after problems arise in the community, and in such conditions the principle that the government should not refuse to provide services to the public on the grounds there is no legislation that regulate it or not / no legislation on which the authority to do legal action . Therefore the government is given free authority to perform actions / deeds without having to be bound by legislation that is discretion. So in this study will be studied more deeply about the importance of the use of discretion for government officials in the administration. The research method used is normative juridical research type, with approach of legislation and concepts, analytical descriptive specification, data collection with literature study and will be analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the importance of discretionary power for government officials in the administration is an alternative to fill the shortcomings and weaknesses in the application of legality principle (wetmatigheid van bestuur), so that in addition to the government can protect and ensure legal certainty of citizens, the government can also provide public services and welfare for citizens.


Keywords


Penggunaan; Diskresi; Pemerintahan; Kualitas; Pelayanan Publik;

Full Text:

PDF

References


Admosudirdjo, Prajudi. Penegakan Hukum Di Lapangan Oleh Polri. Jakarta: Dinas Hukum Polri, 1997.

A Garner, Bryan. Black s Law Dictionary Seven Edition. West Group: ST. PAUL, MINN, 1999.

Asyhadie, H. Zaeni, dkk. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015.

Aaron, Thomas J. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Cetakan Pertama. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1991.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , Edisi Revisi. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.

Ridwan. Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Sukanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.

UNDANG UNDANG

Sekretariat Negara RI, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta, 2004.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i1.1023

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Hukum dan Masyarakat Madani



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani