Perlindungan Hukum Pada Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Melalui Mediasi Penal Dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana

Subaidah Ratna Juita, Doddy Kridasaksana, Ani Triwati

Abstract


Dalam sistem peradilan pidana untuk mengupayakan adanya mediasi penal. dilatar belakangi pemikiran yang dikaitkan dengan ide-ide pembaruan hukum pidana (penal reform). Latar belakang dilakukannya pembaruan hukum pidana itu antara lain didasarkan pada ide perlindungan pada korban tindak pidana. Bagi korban dan calon korban pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang diperlukan adalah adanya perangkat hukum yang memberikan jaminan perlindungan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah berkaitan dengan aspek perlindungan hukum pada korban tindak pidana lingkungan hidup melalui alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup di luar pengadilan, yakni melalui mediasi penal dalam perspektif pembaruan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji  atau   menganalisis  data   sekunder  yang   berupa   bahan-bahan  hukum primer, dengan  memahami  hukum   sebagai   perangkat  peraturan  atau   norma- norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai korban tindak pidana lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa perlunya alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup di luar pengadilan, sebagai wujud konkret perlindungan hukum pada korban tindak pidana lingkungan hidup. Hal ini berarti dalam perspektif   pembaruan hukum pidana perlu dilakukan revisi yang berkaitan dengan perumusan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang seyogyanya juga dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi penyelesaian TPLH di luar pengadilan.

In the criminal justice system to seek penal mediation. based on thoughts associated with ideas of reform of penal law (penal reform). The background of the criminal law reform is based on the idea of protection for victims of crime. For the victims and potential victims of pollution and / or environmental damage required is the existence of a legal device that provides protection coverage. The problem in this research is related to the aspect of legal protection to the victim of environmental crime through alternative of environmental crime case settlement outside court, that is through penal mediation in perspective of criminal law renewal. The research method used in this study is normative juridical, that is by reviewing or analyzing secondary data in the form of main legal material, by understanding the law as a set of rules or norms positive in the legislation system that regulates the victims of environmental crime life. The results show that the need for alternative settlement of environmental crime cases outside the court, as a real form of legal protection for victims of environmental crime. This means that in the perspective of reform of the criminal law, it is necessary to revise the formulation of Article 85 paragraph (2) of Law no. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, which should also be the legal basis for the settlement of TPLH out of court.


Keywords


perlindungan hukum; tindak pidana lingkungan hidup; mediasi penal; pembaruan hukum pidana;

Full Text:

PDF

References


a. Buku-buku:

Amirin, Tatang A. 1986. Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta: CV. Rajawali.

Arief, Barda Nawawi. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

-----------------. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Cet ke-3. Jakarta: Kencana,

Jaya, Nyoman Serikat Putra. 2005. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Mikles, Matthrew B., dan A. Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Terjemahan Tjetjep Rehendy Rohidi. Jakarta: UI Press.

Machmud, Syahrul. 2007. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Muladi. 1997. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

------------. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Undip.

Sommers, M. 1992. Logika. Bandung,: Alumni.

Suriasumantri, Jujun S. 1996. Filsafat Ilmu-Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Widnyana, I Made. 2007 .Alternatif Penyelesaian Sengekat (ADR). Jakarta: Indonesia Business Law Centre (IBLC).

b. Peraturan Perundang-undangan:

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Jakarta, 1946.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jakarta, 1981.

Sekretariat Negara RI. Undang- Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i1.1022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani