Implikasi Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Agus Saiful Abib, Efi Yulistyowati, Amri Panahatan Sihotang

Abstract


Tahun 2016, pemerintah mengeluarkan kembali kebijakan Tax Amnesty yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek melalui pembayaran uang tebusan, meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang melalui perluasan basis data pemajakan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, transisi ke sistem perpajakan baru yang lebih kuat dan adil, dan mendorong rekonsiliasi perpajakan nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengetahui apakah program Tax Amnesty Indonesia Tahun 2016 berhasil atau tidak, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, maka perlu dilakukan penelitian tentang : Implikasi Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak . Adapun permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana implikasi penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak ? Berdasarkan implikasi tersebut, maka bagaimana sebaiknya pengaturan perpajakan yang akan datang ? Berdasarkan permasalahan tersebut jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang akan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan, spesifikasi penelitiannya diskriptif analitis, data yang dipergunakan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan berdasarkan implikasi tersebut SE Dirjen Pajak No. SE - 06/PJ/2017 seharusnya tidak hanya untuk tahun pajak 2017 saja, tetapi juga untuk tahun-tahun yang akan datang. Di samping itu perlu ada peraturan yang mengatur tentang pengawasan terhadap pelaksanaan hak Wajib Pajak.

In 2016, the government re-issue the Tax Amnesty policy as outlined in Law Number 11 Year 2016 on Tax Amnesty. The Tax Amnesty is expected to increase tax revenue in the short term through ransom payments, increase tax revenues over the long term through the expansion of taxation databases, increase taxpayer compliance, transition to a stronger and more just tax system, and encourage national tax reconciliation. In relation to this matter, to find out whether the program of Tax Amnesty Indonesia Year 2016 succeed or not, especially in increasing taxpayer compliance, it is necessary to do research on: "Implications Implementation of Law Number 11 Year 2016 on Tax Amnesty in Improving Taxpayer Compliance ". The problem to be discussed is how the implications of the implementation of Law Number 11 Year 2016 on Tax Amendment (Tax Amnesty) in improving taxpayer compliance? Based on these implications, then how should the taxation arrangements to come? Based on the problem, this type of research is normative juridical which will be studied with the approach of legislation, the analytical descriptive research specification, the data used secondary data, which analyzed qualitatively. The result of the research shows that the implication of the implementation of Law Number 11 Year 2016 on Tax Amnesty can improve Taxpayer compliance, and based on the implication of SE Dirjen Pajak No. SE - 06 / PJ / 2017 should not only be for the fiscal year 2017 alone, but also for the years to come. In addition, there should be a regulation that regulates the supervision of the implementation of taxpayers' rights.

Keywords


Penerapan; Tax Amnesty;Wajib Pajak;

Full Text:

PDF

References


a. Buku :

Brotodihardjo, R. Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Eresco : Bandung, 1991.

Devano, Sony & Siti Kurnia Rahayu. Perpajakan : Konsep, Teori dan Isu. Prenada Media Group : Jakarta, 2006.

Mardiasmo. Perpajakan. Andi : Yogyakarta, 2003.

Soemitro, Rochmat. Pengantar Singkat Hukum Pajak. Eresco : Bandung, 1992.

S Munawir. Perpajakan. Liberty : Yogyakarta, 1990.

Zain, Mohammad. Manajemen Perpajakan. Salemba Empat : Jakarta, 2007.

b. Makalah :

BEM UNDIP. Kajian Tax Amnesty .

Gunadi. Politik Perpajakan Indonesia . Berita Pajak No. 1375/Th.XXXI/15 Juli 1998.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Joko Tri Haryanto, Pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Republik Indonesia.

Liputan6.com. Hasil Tax Amnesty Periode I . 3 Oktober 2016.

___________ . Hasil Tax Amnesty Periode II . 1 Januari 2017.

___________. Hasil Tax Amnesty Periode III . 1 April 2017.

c. Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 49/PJ/2016 tentang Pengawasan Wajib Pajak Melalui Sistem Informasi Direktur Jenderal Pajak

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 06/PJ/2017 tentang Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dan Penetapan Target Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i1.1019

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Hukum dan Masyarakat Madani



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani