KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG PENGHINAAN CITRA TUBUH (BODY SHAMING)

Salsabila Dhiya Shafa, Subaidah Ratna Juita, Muhammad Iftar Aryaputra

Abstract


Pada era sekarang media sosial sudah sangat berkembang pesat sehingga banyak orang yang dengan mudahnya mengomentari orang lain lewat media sosial. Komentar yang dilontarkan pun seringkali komentar negatif, seseorang memberikan komentar negatif kepada orang lain tanpa memikirkan     bagaimana    kondisi    seseorang    tersebut.    Zaman     sekarang     sering     terjadi    tindakan penghinaan  citra  tubuh  (body  shaming).   Permasalahan  dalam  penelitian  ini  berkaitan  dengan kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini dan kebijakan   formulasi  hukum  pidana  tentang   penghinaan  citra   tubuh  (body   shaming)  di  masa mendatang.  Metode   analisis   data  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah   metode   analitis kualitatif,  dengan   pendekatan  perundang-undangan.  Jenis   data   dalam  penelitian  ini  yaitu   data sekunder. Kebijakan formulasi hukum pidana tentang penghinaan citra tubuh (body shaming) saat ini yaitu untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengatur masyarakat agar tidak melakukan tindakan penghinaan citra tubuh (body shaming) dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di masa mendatang dapat dilakukan dengan cara melihat Pasal 439 dan Pasal 442 RKUHP untuk ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penghinaan citra tubuh (body shaming).

 


Keywords


kebijakan hukum pidana, RKUHP dan penghinaan citra tubuh

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Ali, Mahrus. Dasar Dasar Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika, 2015.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana

Prenamedia Group, 2009.

Hamdan, M. Politik Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010. Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung : Jaya Persada, 2011.

b. Peraturan perundang-perundangan

Sekretariat Negara RI. Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi

Transaksi Elektronik. Jakarta, 2008.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Jakarta, 2016.

c. Jurnal

Kiselica dan Clarke. Oxford Dictionary Body Shaming . Bandung : Kamus Oxford Body

Shaming, 2019.

Pratama, Putra. Pengertian Tindak Pidana . Jakarta: Jurnal Tindak Pidana, 2018. Rismajayanthi, Ni Gusti Agung Ayu Putu. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana

Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Menurut Hukum Pidana Indonesia . Jakarta

: Tinjauan Yuridis Penghinaan Citra Tubuh, 2018.

d. Website

Surya Pratama, Benarkah Body Shaming Melanggar UU ITE? Simak Pendapat Para Ahli Body shaming termasuk bentuk penghinaan yang diatur dalam KUHP. ,(Online)https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c1249a906436/benark ah-body-shaming-melanggar-uu-ite-simak-pendapat-para-ahli, Diakses pada 4 April

,2019)

Audrey Santoso, Ancaman Pidana Pelaku Body Shaming 9 Bulan 6 Tahun Penjara .

Jurnal Detik, Vol. 4, No. 2, (Online), (http://m.detik.com/news/jurnal/d-

/polisi-ancaman-pidana-pelaku-body-shaming-9-bulan-6-tahun-

penjara,diakses14Desember 2019), 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i1.2352

Refbacks

  • There are currently no refbacks.