PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGAN LISTRIK DI PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TENGAH DAN D.I YOGYAKARTA AREA SEMARANG RAYON SEMARANG SELATAN BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pramudhita Kusuma Wardani, B. Rini Heryanti, Dharu Triasih

Abstract


Pada    dasarnya    energi    listrik     merupakan    sesuatu     kebutuhan    yang     sangat dibutuhkan oleh semua manusia. Dengan adanya energi listrik, kegiatan manusia sehari- hari dapat dilaksanakan dengan mudah, nyaman dan tidak terganggu Permasalahan penelitian ini adalah: Perlindungan Hukum Pelanggan Listrik di PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Area Semarang Rayon Semarang Selatan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,kendala dalam Perlindungan hukum Bagi pelanggan listrik di PT.PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Area Semarang Rayon Semarang Selatan, Upaya yang dilakukan oleh  PT.PLN  (Persero)Distribusi  Jawa   Tengah  dan  D.I.Yogyakarta  Area  Semarang Rayon Semarang Selatan dalam menangani kendala tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosioslogis dengan pendekatan penelitian pustaka dan wawancara,dan     surve    lapangan.    Hasil    Penelitian     Perlindungan    Hukum    Terhadap Pelanggan Listrik di PT. PLN (Persero) banyak memberikan perlindungan hukum bagi pelanggan PT.PLN dalam memberikan informasi dan penjelasan mengenai barang atau jasa.Kendala  yang  timbul  dalam   gangguan  tersebut  telah  mengakibatkan  terjadinya padam pada beberapa daerah yaitu Semarang,Ungaran,danKaliwungu.Upaya yang dilakukan dalam menangani kendala adalah Upaya  dalam menghadapi pelanggan dalam keluhan pelanggan yang tertinggi adalah masalah keakuratan pembacaan meter, dalam, hal ini PT.PLN diharapkan penanganannya dengan menerima Sumber Daya Manusia yang ahli dalam bidangnya.


Keywords


Perlindungan Hukum, Pelanggan, Listrik

Full Text:

PDF

References


Buku

Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru, terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi. Jakarta: Univesitas Indonesia Press.Mathew Huberman, 2002.

M. Sadar, Mo. Taufik Makarao, Habloel Mawadi, Hukum Perlindungan Konsumen di

Indonesia. Jakarta;akademika,2012.

Mulyad Nur, 2008 (Online, http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/standard contract.html), diakses pada tanggal 19 febuaril 2020

Nasution, Manajemen Pemasaran ( Rineka Cipta, 2012: Jakarta).

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana

Indonesia, 2004.

Subekti,Hukum Perjanjian, Jakarta: Penerbit PT. Pembimbung Masa, 1997.

Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdarata). (Jakarta, PT. Pradanya Paramita)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty,2003.

Sunariyati Hartono. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke -20. Bandung

Alumni,2006.

Sutrisno Hadi, Methodologi Resarch Jilid 1. UGM, Yogyakarta, 2012.

Wahyu Sasongko, Ketentuan Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen

(Bandar Lampung: Universitas Lampung,2007)

b. Undang- undang

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan

Konsumen

Pasal 29 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

c. Internet

https://.unikom.ac.id/gdl.php?=browse&op=read&id=jiptumm-gdl-s1-2002.ana-5984- perlindung

Maxmanaro, Pengertian Konsumen: Arti, Jenis-Jenis, serta Hak dan Kewajiban Konsumen , (https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian- konsumen.html, diakses 18 Febuari 2020).

Sigit Widodo, Wawancaran, Hardika Christiawan, PLN upayakan listrik normal kembali (radioidola.com,18 September 2019), diakses pada 20 febuari

Mulyadi Nur, 2008 (Online,http://pojokhukum.blogspot.com/2008/03/standard contract.html), diakses pada tanggal 19 febuaril 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i1.2349

Refbacks

  • There are currently no refbacks.