PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) HUDATAMA CABANG SEMARANG BARAT

Ari Nugroho, Dhian Indah Astanti, Dian Septiandani

Abstract


Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Salah satu kegiatan usahanya yaitu penyaluran pembiayaan. Pembiayaan yang diberikan oleh pihak KSPPS kepada  debitur  berdasarkan perjanjian baik perjanjian pokok maupun perjanjian tambahan berupa pemberian jaminan oleh debitur kepada kreditur disertai pemberian bagi hasil dengan jangka waktu pengembalian     yang     sudah     ditentukan.    Dalam    penelitian     ini    membahas    terkait    penyelesaian pembiayaan macet dengan jaminan hak tanggungan, kendala dalam penyelesaian pembiayaan macet dan upaya mengatasinya. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, spesifikasi  penelitian deskriptif analitis, data yang dipergunakan yaitu data primer didukung data sekunder dengan analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian pembiayaan macet dengan jaminan hak tanggungan, sebagai sumber pelunasan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu   parate eksekusi dan title eksekutorial namun KSPPS Hudatama perlu memaksimalkan upaya penyelesaian penjualan bawah tangan sebagai upaya alternatif. Penyelesaian pembiayaan macet terdapat kendala yang dihadapi yaitu kendala interal dan eksternal, kendala dari internal yaitu kurang telitinya analis is pembiyaan dan upaya mengatasinya manajemen dapat melakukan pelatihan berkaitan dengan analisis pembiyaan, kendala eksternal yaitu anggota tidak kooperatif, upaya mengatasinya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.


Keywords


Koperasi, pembiayaan, jaminan, penyelesaian.

Full Text:

PDF

References


Buku-buku :

Arikunto, Suharsini, Prosedur Peneitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2012

HS,Salim, Mengenal Hukum Suatu Pengantar .Yogyakarta: Liberty,1999.

Mardani. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia . Jakarta : Pramedia Group,

Muhammad , Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004. Paduan Mutu Account Officer KSSPPS Hudatama. Semarang: KSPPS Hudatama, 2020. Pasolong, Harbani, Teori Administrasi Publik. Yogyakarta: Alfabeta, 2012.

Rivai, Vaithzal dan Arifin, Arvian. Islamic banking Sebuah Teori, Konsep dan Aplikasi.Jakarta: PT Bumi aksara, 2010.

Sugiyono,Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D).

Bandung:Alfabeta, 2009.

Sutedi, Adrian. Hukum Hak Tanggungan . Jakarta : Sinar Grafika, 2018.

b. Peraturan Perundang-undangan :

Sekretaris Negara RI. KUHPer (Kitab Undang-Udang Hukum Perdata).

Sekretaris Negara RI. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas

Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Jakarta,1996.

Sekretaris Negara RI. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,Jakarta,

Sekretaris Negara RI. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi. Jakarta, 2017.

c. Jurnal :

Khanifa,Nurma Khusna. "Jaminan Akad Murabahah di Lembaga KeuanganSyariah Kajian Hukum Perdata".Az Zarqa , Vol. 7, No. 2, (Online),http://ejournal.uinsuka.ac.id/syariah/azzarqa/article/download/1505/1311,

diakses 20 oktober 2019).

d. Wawancara:

Mudzakir , Ahmad. Kacab KSPPS Hudatama Cabang Semarang Barat, Wawancara.

Semarang 20 Januari 2020

Aji, Dayan. Kabid Remidial KSPPS Hudatama. Wawancara. Semarang 20 januari 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i1.2348

Refbacks

  • There are currently no refbacks.