PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA MAN 2 PURWODADI MENGENAI ASPEK HUKUM BULLYING DI KALANGAN REMAJA

Subaidah Ratna Juita, B. Rini Heryanti

Abstract


Salah satu masalah sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius saat ini adalah masalah bullying yang banyak terjadi pada kalangan remaja. Sekolah sebagai suatu institusi pendidikan, seharusya menjadi tempat yang aman yang nyaman bagi anak didik untuk mengembangkan dirinya, serta menjadikan anak didik yang mandiri, berilmu, berprestasi dan berakhlak mulia, bukan malah sebaliknya mencetak siswa-siswa yang siap pakai menjadi tukang jagal dan preman. Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam   kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman siswa MAN 2 Purwodadi tentang Aspek Hukum Perilaku Perilaku Bullying di Kalangan Remaja . Metode Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa, sebelum pelaksanaan kegiatan, Siswa MAN 2 Purwodadi belum memahami dan mengerti, dan setelah dilakukan penyuluhan Siswa MAN 2 Purwodadi bertambah wawasan mengenai aspek hukum perilaku bullying di kalangan remaja, hal ini   ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 53 peserta sebesar 34,82 %.


Keywords


Aspek hukum, Bullying, Remaja

Full Text:

PDF

References


a. Buku-buku:

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

----------, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indoneia. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2002.

-----------. Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002.

Ardy Wiyani, Novan. Save Our Children From School Bullying. Yogyakarta: AR-RUZZ Media, 2012.

Herlina, Apong. Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Buku Saku untuk Polisi. Jakarta: Unicef, 2004.

Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrime, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012.

Sudarto. Hukum dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Alumni, 1983.

Topan, Mohammad. Tindak Pidana Korporasi di Bidang Lingkungan hidup: Perspektif Viktimologi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2009.

b. Peraturan Perundang-undangan:

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Jakarta, 1946.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta, 2002.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 2016.

c. Website

https://id.wikipedia.org./wiki/Intimidasi duni maya.

http://google.co.id/Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik .




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v1i1.2409

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.