KEWENANGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN KASUS KETERLIBATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum serta untuk mengkaji dan menganalisis kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum. Pegawai ASN sejatinya berada dalam posisi yang dilematis dan terombang-ambing oleh kepentingan politik. Di satu sisi, mereka adalah pegawai yang diangkat, ditempatkan, dipindahkan dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berstatus pejabat politik. Kondisi seperti ini membuat karir ASN sering dikaitkan dengan kepentingan politik PPK. Disisi lain, ASN juga harus tetap bersikap netral untuk menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publiknya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum dan Kendala dan solusi apakah yang dihadapi terkait kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) Kebijakan Polda Jawa Tengah dalam penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan. (2) Beberapa faktor yang mempengaruhi penanganan kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum, yaitu: a) Kurang Alat Bukti. b) Tidak adanya penjelasan tentang kata netral yang jelas c). Waktu Penanganan yang Terbatas, dan d). Keterangan Masyarakat yang Kurang Koperatif. e) Pertimbangan situasi tertib yang condong dijaga oleh Pori dalam hal ini Polda Jawa Tengah. Sedangkan Solusinya dari kendala tersebut diatas adalah : 1) Memperjelas aturan terkait definisi netral dari ASN tersebut. 2) Perlu regulasi penanganan dalam bentuk Undang-Undang yang jelas. 3) Pembentukan Mahkamah Pemilu yang terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Hakim, dan beberapa perwakilan dengan background tindak tidana pemilu yang dapat menangani sengketa pemilu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amirudin, Pengantur Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakart, 2004.
Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni : Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, Penerbit Nusamedia, Bandung, 2007.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empihs, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
Ni matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Ed. Revisi. Cet. 8, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Rony Hanitijo Soemitro. Metode Penelitian Hukum dan Jumitri , Ghalia Indonesia, Yogyakarta, 1990.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ul Press, Jakarta, 2005.
Jurnal
A.R. Faudji, Kewenangan Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pemilu Di Daerah, Lex Administratum 3(4), 2015.
Awaluddin, Netralitas Sebagai Etika Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Donggala, Jurnal Surya Keadilan 3(1), 2019.
Edison Hatoguan Manurung, 2020, Penerapan Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Terhadap Perindo Karena Curi Start Kampanye Dalam Pemilu 2019, Jurnal USM Law Review 3(1), 2020. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2367
Eki Furqon, 2020, Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Umum 2019 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Pada Pemilu 2019 di Provinsi Banten), AJUDIKASI 4(1), 2020, hlm. 15-28. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i1.2157
Khairul Fahmi, Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Jurnal Konstitusi 12(2), 2015. http://dx.doi.org/10.31078/jk1224
La Ode Dedi Abdullah, Sanksi Pidana Bagi Pegawai Negeri Sipil (Pns) Yang Tidak Netral Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Baubau Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Hukum Volgeist 2(2), 2018. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v2i2.89
Muhammad Junaidi, Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Jurnal Ius Contituendum 5(2), 2020.
http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2631
Muhammad Syaefudin, 2018, Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menegakkan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum, Jurnal USM Law Review 2(1), 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i1.2261
Pulung Abiyasa, 2019, Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Jurnal USM Law Review 2(2), 2019.
http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2266
Rinaldo Arjanggi, Upaya Polisi Dalam Menangani Tindak Pidana Berupa Pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif, Jurnal Ilmiah Universitas Atmajaya Jogjakarta, 2015,
Sukimin, 2020, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Republik Indoesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Jurnal USM Law Review 3(1), 2020.
Tedi Sudrajat, Sri Hartini, Rekonstruksi Hukum Atas Pola Penanganan Pelanggaran Asas Netralitas Pegawai, Jurnal Mimbar Hukum 29(3), 2017.
http://dx.doi.org/10.22146/jmh.26233
Teguh Soedarsono, Netralitas Polri Dalam Pesta Demokrasi Pemilu Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, Jurnal Milah 9(2), 2010.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2903
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Muhammad Junaidi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.