PELIBATAN ANAK DALAM KEGIATAN KAMPANYE POLITIK

Tri Mulyani, Sukimin Sukimin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang hukumnya melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik menurut hukum positif di Indonesia, beserta akibat hukumnya. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik menurut hukum positif di Indonesia, ternyata tidak diatur secara jelas dalam UU Pemilu. Namun secara implisit terjemahannya dapat diketemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Petama dapat dilihat dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k, tentang larangan kampanye, kedua dapat dilihat penjelasannya dalam Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu, tentang ketentuan pemilih dan ketiga dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang usia anak. Dari ketiga ketentuan tersebut dapat diketahui anak berdasarkan hukum positif di Indonesia merupakan anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin, dan merekalah yang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik. Akibat hukumnya bila melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye dapat dikenakan sanksi pidana (penjara dan/atau denda menurut UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak) dan sanksi administrasi (pembatalan nama calon dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih menurut UU Pemilu).


Keywords


Pelibatan;Anak; Kampanye Politik

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ani Triwati, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2019.

Arbi Sanit, Sistem Pemilihan Umum dan Perwakilan Politik, dalam Andy Ramses M, Politik dan Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, 2009.

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta : Sinar Grafika, 1992.

Jimmly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.

------------, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi,(Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Bandung: P.T. Refika Aditama, Cetakan Kedua, 2010.

Kustadi, Negara Hukum Serta Perwujudannya Di Indonesia, Dalam Sri Harini Dwiyatmi (editor) Pendidikan Kewarganegaraan. Salatiga: Widyasari Perss, 2010.

Notohamidjojo, Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masyarakat di Indonesia, Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1967.

R. A. Koesnan, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung: Sumur, 2005.

Sabine. George H. A History Of Political Theory, Third Eition (New York San Francisco Toronto London). Halt. Rine Hart and Winstone. 1961.

Tatang A Amirin,.Menyusun Rencana Penelitian, Jakarta, C.V. Rajawali, 1986.

Jurnal

Farida, Ida. Pelibatan Anak Di Dalam Kampanye Politik Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2019-2024 Di Kabupaten Ciamis, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. Fakultas Hukum Universitas Galuh 6(2), 2018.

DOI: http;//dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1710

Dede Sri Kartini, Demokrasi dan Pengawasan Pemilu. Journal of Governance 2(2), 2017. http://dx.doi.org/10.31506/jog.v2i2.2671

Edison Hatoguan Manurung, Ina Heliany, Penerapan Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Terhadap Perindo Karena Curi Start Kampanye Dalam Pemilu 2019, Jurnal USM Law Review 3 (1), 2020. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2367

Femmy Silaswaty Faried, Optimalisasi Perlindungan Anak Melalui Penetapan Hukuman Kebiri, Jurnal Serambi Hukum 11(1), 2017.

Heru Nugroho, Demokrasi dan Demokratisasi : Sebuah Kerangka Konseptual Untuk Memahami Dinamika Sosial Politik, Jurnal Pemikiran Sosiologi 1(1), 2012.

https://doi.org/10.22146/jps.v1i1.23419

Ida Farida, Pelibatan Anak Di Dalam Kampanye Politik Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2019-2024 Di Kabupaten Ciamis, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 6(2), 2018. DOI: http;//dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1710

Khairul Fahmi. Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Konstitusi 12(2), 2015. https://doi.org/10.31078/jk1224

Misbahul Amin, Tanggung Jawab Pelaku yang Mengikutsertakan Anak Dalam Kegiatan Kampaye Politik, Jurnal Jurist-Diction 2(3), 2019.

http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i3.14366

Syahrizal Adi Gunawan. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Mengikutsertakan Warga Negara Yang Tidak Memiliki Hak Memilih Dalam Kegiatan Kampanye, Jurnal Simposium Hukum Indonesia 1(1), 2019.

Rika Lestari, Tinjauan Yuridis Pelibatan Anak-Anak Dalam Penyelenggaraan Pemilu, Jurnal Konstitusi 2(1), 2009.

R. Siti Zuhro, Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019, Jurnal Penelitian Politik 16(1), 2019. https://doi.org/10.14203/jpp.v16i1.782

Peraturan Perundang-Undangan

Sekretariat Negara RI. Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950. Jakarta, 1950

-----------. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, 2002.

-----------. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jakarta, 2017. Jakarta, 2017

Makalah

Atamimi, A. Hamid S. Teori Perundang-Undangan Indonesia, Makalah pada Pidato Upacara Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta, 25 April 1992.

Website

Bagus Yaugo Wicaksono, Hak-hak Anak, (https://www.kompasiana.com/zarcon86/hakanak_567d332d993739f09aad2b7/,diakses 23 januari 2020, 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2877

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 tri mul yani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.