PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG DI INDONESIA

Diah Sulistyani, Nur Asikin, Soegianto Soegianto, Bambang Sadono

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengembangan wakaf uang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Wakaf. Wakaf uang adalah salah satu bentuk wakaf yang baru di Indonesia, yang mana pengembangannya layak dilakukan   terutama ketika perekonomian bangsa Indonesia sedang lemah. Metode pendekatan adalah yuridis normatif, sumber data adalah data sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan wakaf uang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mencakup penghimpunan dana wakaf, pengelolaan wakaf uang dan pendistribusian hasil wakaf tunai. Kendala pengembangan wakaf uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang dengan solusi BWI bersama pihak terkait dalam hal ini adalah LKS-PWU maupun Nazhir harus terus menyosialisasikan hukum wakaf tunai pada masyarakat; kurang profesionalnya Nazhir dalam pengelolaan wakaf uang solusinya adalah peningkatan kualitas nazhir agar profesional dan amanah dalam pengelolaan wakaf uang; kurangnya pemahaman dan kemampuan praktisi wakaf dalam   pengembangan wakaf uang dengan solusi peningkatan kemampuan semua praktisi wakaf terlebih Nazhir sehingga mampu mengelola dan mengembangkan wakaf secara profesional dan amanah serta sinergitas sehingga pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia sukses.


Keywords


Pengembangan; Wakaf Uang; Nazhir

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Achmad Djunaidi, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat, Departemen Agama RI, 2007.

Badan Pengkajian Hukum Nasional, Laporan Akhir Tim Pengkajian Tentang Aspek Hukum Wakaf Uang, Jakarta : BPHN, 2009.

Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, Bandung : Simbiosa Rekatama Media, 2008.

Kementrian Agama RI, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, (Jakarta : Kementrian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaaan Wakaf, 2013.

Muhyar Fanani, Berwakaf Tak Harus Kaya Dinamika Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia, Semarang: Walisongo Press, 2010.

Jurnal

Abdullah Ubaid, Kemitraan Nazhir dengan Bank Syariah dalam Mengembangkan Wakaf Uang : Studi Perbandingan Di Indonesia, Bangladesh Dan Yordania , Jurnal Kuriositas 8 (1), 2015. https://doi.org/10.35905/kur.v8i1.143

Fahmi Medias, Wakaf Produktif dalam Perspektif Ekonomi Islam , Jurnal La Riba 4 (1), 2010. DOI : 10.20885/lariba.vol4.iss1.art5

Khadijah Hasim dkk, Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penghimpunan Wakaf Uang di Indonesia (Pendekatan Analytical Network Process) Jurnal Al-Muzara ah Vol.4 No.2, 2016. https://doi.org/10.29244/jam.4.2.127-141

Lambang Prasetyo, Kedudukan Hukum Pengambilalihan Tanah Wakaf Yang Batal Demi Hukum Untuk Dibagikan Sebagai Harta Warisan Dalam Kajian Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf , Jurnal Ius Constituendum 2(1), 2017. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v2i1.545

Muhammad Aziz, Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dalam Mengembangkan Prospek Wakaf Uang Di Indonesia , JES 2 (1), 2017.

Muhammad Junaidi, Abdullah Kelib, Diah Sulistyani R.S, Reposisi Peran Waqaf Dalam Pemberdayaan Ekonomi Islam Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Waqaf Jurnal IUS 6 (1), 2018.

Muhammad Tho in, Iin Emy Prastiwi, Wakaf Uang Perspektif Syariah , Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 1 (2), 2015. http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v1i02.29

M. Wahab Aziz, Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Islam , International JournalIlya Ulum Al-Din 9 (1), 2017. DOI : 10.21580/ihya.18.1.1740

Syarif Hidayatullah, Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia (Endowments Money in Perspective Islamic Law and Indonesian Law) Salam L Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 3 (1), 2006.

Sudirman Hasan, Wakaf Uang dan Implementasinya di Indonesia, De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum 2 (2), 2010.

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Jakarta, 2004.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2002 tentang Wakaf Uang

Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang

Internet

Efrinaldi, Rekonstruksi Teori Kemaslahatan dalam Wacana Pembaharuan Hukum Islam Telaah Kritis Pemikiran Najm Din Thufi , (http://efrinaldi.wordpress.com, diakses 10 Desember 2019).

Kemenkeu, Strategi Pengembangan Wakaf Uang dalam Rangka Pendalaman Pasar Keuangan Syariah (https://fiskal.kemenkeu.go.id, diakses 11 Agustus 2020)

Umi Nur Fadhilah, Persepsi Jadi Kendala Sosialisasi Wakaf Tunai, https://www.republika.co.id, diakses 12 Agustus 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2874

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Diah Sulistyani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.