KEWENANGAN POLRI DALAM PEMBUBARAN ORMAS YANG TELAH DIBATALKAN STATUS HUKUMNYA

Zulianto Zulianto, Muhammad Junaidi, Soegianto Soegianto, Bambang Sadono

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan membahas kewenangan Polri dalam   pembubaran ormas yang telah dibatalkan status hukumnya, Untuk menganalisis dan membahas kendala dan solusi atas kewenangan Polri dalam   pembubaran ormas yang telah dibatalkan status hukumnya. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. setiap orang berhak atas kebebasan hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, penjelasan dalam Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945. Penerbitan Perppu 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, merupakan landasan dalam pencabutan status HTI. Kepolisian berwenang mengambil tindakan tegas atas setiap dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Kepolisian berwenang mengambil tindakan tegas atas setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ormas yang tidak taat terhadap peraturan yang ada, termasuk   kepada anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang lembaganya telah dibubarkan pemerintah.Hak memberikan sanksi pidana ada di tangan polisi sebab Perppu merupakan produk hukum yang setara dengan Undang-undang. Penerapan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang dimiliki aparat kepolisian. Perjalanan penerapan perppu ada pelanggaran hukum yang menjurus ke aspek pidana, maka nanti tugasnya polisi bukan Satpol PP. Dalam menjalankan kewenangan Polri terdapat beberapa   hambatan, yaitu sebagai berikut : faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. Dalam mengatasi hambatan yaitu memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri dalam mengawasi ormas dan menindak ormas yang melakukan tindak pidana, diantaranya dilakukan dengan cara:tindakan preemtif, preventif dan represif.

 

 


Keywords


Kewenangan; Kepolisian; Pembubaran Ormas

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdullah, Kurniawan, Gerakan Politik Islam Ekstraparlementer :Studi Kasus HTI , (Tesis UI, 2003)

Sri Yunanto, Negara Khilafah Versus NKRI, (Jakarta:IPPS,2017)

Mulyadi, Mahmud, Kepolisian dalam sistem peradilan pidana, USU Press, Medan, 2009

Satjipto Rahardjo, Penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009

Hamzah, Andi. Hukum Acara pidana Indonesia. Jakarta. 2009

Simanjutak, Osman. Teknik Perumusan Perbuatan Pidana dan Asas-Asas Umum. Jakarta.2003

Kelsen, Hans, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Cetakan ke-1 (Bandung :Penerbit Nuansa dan Penerbit Nusamedia, 2006)

Franz Magnis Suseno, Etika Politik : Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999)

Sentosa Sembiring, Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999, Nuansa Mulia, Bandung, 2006

Harun Pudjiarto, Hak Asasi Manusia, Andi Offset, Yogyakarta, 1999

Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005

Soejono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan III, UI Press, 2007

Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014

Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, Bumi Aksara, Jakarta, 2011

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-6, 2010

Jurnal

Rizky Syahid Jamaludin, Ani Purwanti, Dyah Wijaningsih, Optimalisasi Organisasi Kemasyarakatan Dalam Menanggulangi Kemiskinan Kabupaten Semarang, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro 6 (1), 2017.

Emanuel Raja Damaitu, Wewenang Pemerintah dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat, Journal Lentera Hukum 4 (3), 2017.

https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5361

Ibnu Suka, Gunarto, Umar Ma ruf, Peran dan Tanggungjawab Polri Sebagai Penegak Hukum Dalam Melaksanakan Restorative Justice Untuk Keadilan dan Kemanfaatan Masyarakat, Jurnal Hukum Khairah Ummah 13 (1), 2018.

Markwin Ambon Sirait, Peran Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Kekerasan Yang Berlatar Belakang Suku Berbeda dI DIY, Jurnal Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Fakultas Hukum, 2016

Mikho Ardinata, Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat HizbutTahrir Indonesia (HTI) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Jurnal Surya Keadilan 1(1), 2017.

Muhamad Reza Winata, Politik Hukum Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Oleh Pemerintah, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 8 (4), 2018.

Victor Imanuel W Nalle, Asas Contarius Pada Perpu Ormas, Kritik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manuisa, Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran 4 (2), 2017. DOI:https/doi.org.10.23304/pjih.v4n2.a.2

Wildhan Indra Pramono, Adis Imam Munandar, Peran Undang-Undang Ormas Terhadap Penyelesaian Konflik Antar Ormas, Jurnal Living Law 12 (1), 2020.

Internet

htps://www.cnnindonesia.com/nasional/20170720205932-12-229314/polisi-berhak-menindak-anggota-hti-yang-langgar-perppu-ormas

.http://belajarlogikahukum.blogspot.com/2016/01/definisi-hukum-secara-umum.html

http://woocara.blogspot.com/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170720205932-12-229314/polisi-berhak-menindak-anggota-hti-yang-langgar-perppu-ormas

ttps://news.detik.com/kolom/d-3510278/meninjau-alasan-hukum-pembubaran-hti

Undang-Undang :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2868

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Zulianto Zulianto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.