KEWAJIBAN PELAPORAN HARTA KEKAYAAN BAGI PENYELENGGARA NEGARA

Dwi Harmono, Kadi Sukarna, Diah Sulistyani, Muhammad Junaidi

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara dan kendala serta solusi pemerintah terhadap permasalahan yang timbul dalam kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara. Adanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) menjadi harapan bagi bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi, namun, pemberantasan kasus korupsi tetap mengalami kesulitan, langkah-langkah pemberantasannya masih tersendat-sendat sampai sekarang. Korupsi sudah merupakan penyakit yang telah kronis menjangkiti dan belum dapat disembuhkan hingga saat ini yang menyebar ke seluruh sektor pemerintah bahkan sampai ke perusahaan-perusahaan milik negara. Oleh sebab itu, guna meminimalisir pejabat yang korupsi serta timbulnya kerugian negara akibat oknum-oknum yang koruptif, maka setiap pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya. Hasil penelitian ini adalah: Pelaporan harta kekayaan pejabat negara saat ini sudah terintegrasi dalam sebuah Program e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan berbasis elektronik. Kendala yang dihadapi terkait pelaporan harta kekayaan oleh pejabat negara meliputi kurangnya sosialisasi ke instansi-instansi. Solusinya adalah berdasarkan penelitian, fasilitas atau sumberdaya-sumberdaya tersebut sudah cukup terpenuhi, namun berdasarkan hasil observasi yang dilakukan peneliti, perlu adanya sosialisasi secara terstruktur dan berkesinambungan.


Keywords


Pelaporan; Harta Kekayaan; Penyelenggara Negara

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amirudin, Pengantur Metode Penelitian Hukum , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum , Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empihs , Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.

Rony Hanitijo Soemitro. Metode Penelitian Hukum dan Jumitri , Ghalia Indonesia, Yogyakarta, 1988.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum , Ul Press, Jakarta, 2005.

Jurnal

Anton Wibisono, Determinan Intensi Pelaporan Pelanggaran: Studi Empiris Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara , Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 21(2) ,2018. DOI: 10.24914/jeb.v21i2.1985.

Ahmaf Fajri Kahar, Pengampunan Pajak Terhadap Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang , Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan 8 (2), 2020. DOI:10.37081/ed.v8i2.

Aryas Adi Suyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Rasuah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia , Jurnal USM Law Review 1 (1), 2018. DOI: 10.26623/julr.v1i1.2231.

Heri Fasial Harahap, Pengaruh Jalur Pelaporan dan Komitmen Religius Terhadap Niat Melakukan Whistleblowing: Sebuah Studi Eksperimen , JIA (Jurnal Ilmiah Akuntansi 5(1), 2020, DOI: 10.23887/jia.v5i1.24289.

Miracle M. A. A. S. Sihombing, Laporan Kuliah Kerja Lapangan, Pelaksanaan Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi , Laporan KKL tidak diterbitkan, Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Wilson Gunawan Salim, Kepastian Hukum Terhadap Tidak Dilaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dalam Penyeleksian Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi , Jurnal Corruptio Universitas Lampung 1 (1), 2020. DOI: 10.17081/ed.v209.

Yuniarty Veronika Ingnuan, Mohamad Lutfi, Pelaksanaan Peningkatan Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jurnal EKOBIS 8 (2), 2018. DOI : 10.37932/j.e.v8i2.43

Zainal Putra, Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan Sistem E-LHKPN di Lingkungan Universitas Teuku Umar , Jurnal ADIMAS 4 (1), 2020. DOI : 10.24269/adi.v4i1.2301.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Pejabat negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2823

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Dwi Harmono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.