REPOSISI KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA DALAM PENGATURAN TERKAIT PERTAHANAN KEAMANAN KEMARITIMAN NASIONAL

David Maharya Ardyantara, Kadi Sukarna, Bambang Sadono, Zaenal Arifin

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana posisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan   keamanan kemaritiman nasional dan bagaimana reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Posisi dan reposisi tentang kewenangan antar lembaga negara yang terkait dengan pertahanan keamanan maritim nasional sangat berpengaruh kepada kedaulatan maritim nasional menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia. Indonesia dapat digolongkan sebagai negara kepulauan tetapi belum dapat digolongkan sebagai negara maritim karena kewenangan dalam pertahanan keamanan maritim masih terjadi tumpang tindih kewenangan. Sehingga perlu dilakukan   reposisi kewenangan antar lembaga negara dalam   pengaturan terkait pertahanan keamanan kemaritiman nasional. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasar analisa terdapat lima lembaga negara yang benar-benar terkait dengan pertahanan dan keamanan maritim di perairan Indonesia yang terdiri dari TNI AL,Badan Keamanan Laut,Kepolisian,Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan. Kedua peraturan perundangan ini secara spesifik menggarisbawahi pentingnya menciptakan sistem pertahanan keamanan maritim, dan kewajiban dalam menjaga keselamatan pelayaran. Pendekatan teoritik dilakukan mellaui Teori Sistem Hukum, Teori Kedaulatan dan Teori Kewenangan. Hasil yang didapatkan dalam reposisi kewenangan antar lembaga negara adalah : menempatkan TNI AL sebagai lembaga militer murni di wilayah maritim sebagai komponen utama   pertahanan maritim nasional  seperti diamanatkan pada Pengaturan Tata Ruang Laut yang tercantum dalam UU Nomor 17 tahun 1985 tentang ratifikasi UNCLOS 1982. Serta optimalisasi Bakamla sebagai koordinator tunggal lembaga sipil negara dalam keselamatan dan keamanan laut (sea and coast guard). Sekaligus sinegitas TNI dengan Bakamla sebagai reperesentasi lembaga militer dan lembaga sipil negara.

 


Keywords


Reposisi; Kewenangan; Pertahanan Keamanan Maritim

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Agus Widjojo, Transformasi TNI dari Pejuang Kemerdekaan Menuju Tentara Profesional Dalam Demokrasi: Pergulatan TNI Mengukuhkan Kepribadian dan Jati Diri. Penerbit Kartika. Jakarta. 2014.

Alfred Thayer Mahan, The Influence of Sea Power Upon History, Dover Publicatios Inc. New York 1987.

Darma Agung, Menata Keamanan Maritim Untuk Mnegakkan Kedaulatan Maritim Indonesia, Kompas Gramedia, Jakarta.

Bodin,Jean. On Sovereignty: Four Chapters from the Six Books of the Commonwealth, Edited by Julian H. Franklin, (Cambridge: Cambridge University Press, 1992.

Harjo Susmoro, The Spearhead of Sea Power, Pandiva Buku, Yogyakarta 2019

Lawrence M. Friedman.. American Law. New York: W.W. Norton & Company.1984.

Marsetio, Mengembalikan Kejayaan Maritim, Jurnal Universitas Pertahanan, Jakarta 2018.

R Cribb, Indonesia as an Archipelago : Managing Islands, Managing the Seas. Institute of Southeast Asian Studioes, Singapore, 2009.

SK.Wahyono, Indonesia Negara Maritim, Penerbit Teraju, 2009

Harjo Susmoro, The Spearhead of Sea Power, Pandiva Buku, Yogyakarta 2019.

Jurnal

A Octavian, Sosiologi Maritim : Rezim Pengelolaan Maritim Indonesia, Jurnal Kajian Lemhanas RI Ed. 14 , 2012.

Cristian Bueger, "What is Maritime Security?", Marine Policy Vol. 53 2015.

Dhiana Puspitawati dan Kristiyanto, Urgensi Pengaturan Keamanan Maritim Nasional di Indonesia , Jurnal Media Hukum 24 (1), 2017.

http://dx.doi.org/10.18196/jmh.2017.0085.14-23

Muhar Junef., Implementasi Poros Maritim Dalam Perspektif Kebijakan, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 19 (3), 2019.

https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.303-322

Kandar, Memanfaatkan Konflik di Laut Tiongkok Selatan guna Meningkatkan Stabilitas Keamanan Nasional, Jurnal Kajian Lemhannas RI, Edisi 36. Desember 2018

Philipus Hadjon, Tentang Wewenang, Yuridika 5&6 (XII), 1999.

Victor Muhamad Simela, Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia, Jurnal Hubungan Internasional 6(21), 2014.

Rujito Dibyo Asmoro, Peran Indonesia dalam Menjaga Stabilitas guna Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Poros Maritim Dunia, Jurnal Kajian Lemhannas RI, Edisi 36, 2018.

Shanti Dwi Kartika, Keamanan Maritim Dari Aspek Regulasi Dan Penegakan Hukum , Jurnal Negara Hukum 5(2), 2014. http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v5i2.238

Bernard Kent Sondakh Pengamanan Wilayah Laut Indonesia,Jurnal Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

Syaiful Anwar, Keamanan Maritim Indonesia Dalam Analisa Kepentingan, Ancaman Dan Kekuatan Laut, Jurnal Pertahanan 6 (3), 2016.

Yusuf, Efendi, Wawasan Maritim Mengapa Belum Bergema?, Jurnal Jalasena 3, 2013.

Undang-Undang

UUD NRI 1945

UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

UU No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Badan Keamanan Laut

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Kelautan Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2593

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.