PENERAPAN SANKSI PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU TERHADAP PERINDO KARENA CURI START KAMPANYE DALAM PEMILU 2019

Edison Hatoguan Manurung, Ina Heliany

Abstract


Menurut   Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa pemilihan umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penyelenggaraan pemilu banyak sekali ditemukan pelanggaran.Tak heran jika Bawaslu Pusat maupun Panwaslu di daerah-daerah memiliki segudang bukti pelanggaran baik yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta,dan   pelaksana pemilu. Salah satunya adalah mengenai kasus Partai Perindo yang telah melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan atau bisa dikatakan telah mencuri start . Berkaitan dengan keterangan diatas maka penelitian ini akan menguraikan tentangbagaimanakah peran Bawaslu terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh partai Perindo serta bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap partai yang telah melakukan pelanggaran kampanye berdasarkan Undang-undang Pemilu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah dikumpulkan dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif. Normatif yaitu mempergunakan sumber-sumber data sekunder saja yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka. Dalam penelitian ini sebagaimana pasal 93,94,95 UU Pemilu diketahui bahwa Bawaslu berperan untuk menerima laporan dan menindak lanjutinya, sehingga didapati bahwa Perindo sudah melakukan pelanggaran pemilu hal ini merupakan laporan dari KPI, karena Perindo telah berkampanye, dengan cara menayangkan Mars Perindo di stasiun TV milik HTS . Terkait pelanggaran yang dilakukan Perindo, maka HTS dikenakan pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Keywords


Sanksi Pidana; Pemilu dan Kampanye

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta :Rineka Cipta,1994.

Barda Nawawi Arief, Perkuliahan Pembaharuan Hukum Pidana, Program Magister Ilmu Hukum, Undip:Semarang, 2002.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II Cetakan IX, Jakarta:Balai Pustaka, 1997.

J.C.T. Simorangkir, SH., et.al Kamus Hukum , Sinar Grafika : Jakarta, 2007.

Moelyatno, Membangun Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni,2005.

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1978.

Ronny H. Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Semarang: Ghalia Indonesia, 1982.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana,Jakarta:Alumni, 2006.

Suharso dan Ana R, Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi Lux, Widya Karya: Semarang,2014

Wirdjono Prodjodikoro, AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung :PT Eesco, 1976.

Heru Triyono KPI hentikan Mars Perindo berkumandang? https://beritagar.id/artikel/berita/kpi-hentikan-mars-perindo-Berkumandang , diakses tanggal 28 September 2018.

Wikipedia Bahasa Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Sanksi , diakses tanggal 29 september 2018.

Wikipedia Ensiklopedia Bebas https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengawas_Pemilihan_Umum, diakses tanggal 29 September 2018.

Yuinizfira Putri Arifin Wijaya, Terbukti Langgar UU Pemilu, Perindo Tidak Bisa Dikenakan Sanksi, https://www.liputan6.com/news/read/3400636/terbukti-langgar-uu-pemilu-perindo-tidak-bisa-dikenakan-sanksi , diakses tanggal 30 September 2018.

Indonesia, Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6109.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2367

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.