PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Sukimin Sukimin

Abstract


Tujuan penelitian untuk menganalisis pengaturan pelaksanaan dan persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 . Pemilu merupakan sarana demokrasi yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena sebagai perwujudan nyata terdapatnya demokrasi. Pemilu dilaksanakan secara berkala merupakan keharusan sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan sebagai inti dalam kehidupan bernegara. Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan Pemilu dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas legimitasi dan kredibelitas bagi pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Penelitian ini   diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam  penyelenggaraan Pemilu agar tidak bertentangan   dengan Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian diskripftif analistis, dan metode pengumpulan data analisis kualitatif. Hasil penelitian   menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan secara serentak bersamaan Pemilihan Legislatif dimaksudkan agar penyelenggaranya lebih  efesiensi dan efektif dengan tujuan akan memperkuat sistem presidensial yang dibangun berdasarkan konstitusi, terciptanya checks and balances antara DPR dan presiden. Pemilu serentak hakekatnya tidak bertentangan dengan konstitusi karena dalam konstitusi menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Kemudian terkait Persyaratan pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ambang batas pencalonan (presidential threshold)  hal ini bertolak belakang dengan konstitusi, dimana Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu sebelum dilaksanakannya Pemilu. Dengan adanya ambang batas tersebut otomatis tidak seluruh partai politik terutama partai politik baru tidak dapat mengajukan calon padahal yang bersangkutan sebagai partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu.


Keywords


Konstitusi; Pemilu; Pemilihan Presiden

Full Text:

PDF

References


BUKU

Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali, Jakarta, 2010

Nur Hidayat Sardini, Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, fajar Media Press, 2011, Yogyakarta

Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia, Pemikiran dan Pandangan, PT.Remaja Roesdakarya, 2014, Bandung

Soehino, Hukum Tata Negara Perkembangan Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia (Edisi Pertama), BPFE, 2010, Yogyakarta

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, 2000, Bandung.

JURNAL

Arif Hidayat, Zaenal Arifin, Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia, Jurnal Ius Constituendum 4 (2) 2019.

DOI : 10.26623/jic.v4i2.1654

Bagus Anwar Hidayatulloh, Politik Hukum Sistem Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2009 dan 2014 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Ius Quia Iustum Vol 21 No 4 Oktober 2014, Fakultas Jukum Universitas Islam Indonesia, 2014, Jogjakarta, hal 567. DOI : 10.20885/iustum.vol21.iss4.art3

Lutfil Ansori, Telaah Terhadap Presidential Threshold Dalam Pemilu Serentak 2019, Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 1, Juni 2017, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2017, Jakarta. DOI: http://dx.doi.org/10.35586/.v4i1.124

Fuqoha, Pengisian Jabatan Presiden Dan Presidential Threshold Dalam Demokrasi Konstitusional Di Indonesia, Jurnal Ajudikasi Vol 1 No 2 Desember 2017, Universitas Serang Raya, 2018, Serang. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v1i2.495

Muhammad Mukhtarrija, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Agus Riwanto, Inefektifitas Pengaturan Presidential Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Jurnal Ius Quia Iustum Vol 24 No 4 Oktober 2017, Fakultas Jukum Universitas Islam Indonesia, 201, Jogjakarta.

DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art7

Muten Nuna, Roy Marthen Moonti, Kebebasan Hak Sosial-Politik Dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia, Jurnal Ius Constituendum Vol 4 No 2, Magister Hukum Universitas Semarang, 2019 Semarang.

DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1652

Sholahuddin Al-Fatih, Akibat Hukum Regulasi Tentang Threshold Dalam Pemilihan Umum Legislatif Dan Pemilihan Presiden, Jurnal Yudisial Vol 12 No1, Komisi Yudisial RI, 2019 Jakarta, hal 19. DOI: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v12i1.258

UNDANG-UNDANG

Undang-UndangDasar Negara Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009

ARTIKEL

Glery Lazuardi, Artikel, Parpol Tak Mengusung Salah Satu Capres-Cawapres Bakal Kena Sanksi.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2284

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.