Kajian Yuridis Atas Proses Sertifikat Hak Atas Tanah Wakaf Yang Berstatus Letter C Di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang

Raden Ari Setya Wibawa

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa proses sertifikat tanah atas tanah wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagai harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Pelaksaan perwakafan di Indonesia sangat sederhana, cukup ditandai oleh rasa kepercayaan dan terpenuhinya beberapa syarat tertentu sesuai ajaran hukum islam. Cukup diikrarkan dihadapan nadzir dan saksi, maka telah dianggap selesai pada pencatatan desa saja. Sebagai akibatnya sering tidak ada usaha pengadministrasian resmi pada instasi berwenang, sehinga tidak adanya kepastian hukum didalamnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1)  pelaksanaan perwakafan tanah masih tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai perwakafan tanah yang terdahulu. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, mengenai wakaf untuk benda tidak bergerak yang dalam hal ini adalah tanah, dilakukan berdasarkan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2017.   2) Fungsi tanah Wakaf   itu harus dipergunakan untuk sosial, keagamaan dan Kemanusiaan. 3) status tanah masih pertanian harus dilakukan ijin perubahan penggunaan tanah (IPPT) terlebih duhulu apabila akan didirikan bangunan dan harus sesuai dengan tata ruang.


Keywords


Wakaf; letter C; sertifikat tanah

Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdurrahman, 1994, Masalah Pewakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Bandung : Citra Aditya Bakti

Adijani Al-Alabij, 1992, Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek, Bandung : Rajawali Press

Adrian Sutedi, 2014, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta : Sinar Grafika

Ahmad Azhar Basyir, 1987, Hukum Islam Tentang Wakaf Ijarah dan Syirkah, Bandung: Alma Arif

Amiruddin dan ainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Andy Hartanto, 2014, Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, Surabaya : LaksBang Justitia

Boedi Harsono, 2003, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria : Isi dan Pelaksanaan, Jakarta : Djambatan

Boedi Harsono, 2014, Undang Undang Pokok Agraria Sejarah Penyusunan, Isi, dan Pelaksanaannya, Djakarta: Djambatan

Dept. Agama RI, 2003, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Jakarta : Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji

Fiqih Sunnah buku ke-13, 1998, Bandung: PT. Alma Arif

H. Taufik Hamami, 2003, Perwakafan Tanah Dalam Politik Hukum Agraria, Jakarta : PT. Tata Nusa

Mohammad Daud Ali, 1998, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta : Universitas Indonesia Press

Mudjiono, 1977, Politik Hukum Agraria, Cet. 1, Yogyakarta : Liberty

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalilea Indonesia

Saroso dan ngami, 1984, Tinjauan Yuridis Tentang Perwakafan Tanah Milik,Yogyakarta : Liberty

Soegiono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta.

Suharsimi Arikunto, 2006, Analisa Data Dalam Penelitian, Surabaya : Rineka Cipta.

Suparyono, 2008, Kutipan Buku Letter C sebagai Alat Bukti

Untuk Memperoleh Hak Atas Tanah.

Suratman dan Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Bandung : Alfabeta

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Urip Santoso, 2005, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah,Jakarta : Prenada Media.

JURNAL

Lambang Prasetyo, Kedudukan Hukum Pengambilalihan Tanah Wakaf Yang Batal Demi Hukum Untuk Dibagikan Sebagai Harta Warisan Dalam Kajian Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Jurnal Ius Constituendum Vol 2 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2017 Semarang, hlm.79. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v2i1.545

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977

INTERNET

atrbpn.go.id, standar prosedur pendaftaran pertama kali (konversi, pengakuan dan penegasan), diakses 27 agustus 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2274

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.