Implementasi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Perbankan Menurut Kajian UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Febriani Nur Fadilla

Abstract


Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisa implementasi perlindungan konsumen dalam transaksi perbankan. Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pada Pasal 1 ayat (14) menyebutkan bahwa prinsip Bank Syariah antara lain prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakahl), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Kegiatan perbankan nasabah menjadi prioritas, dilihat dari perspektifnya banyak hal yang mempengaruhi kepuasan nasabah (konsumen). Maka dapat dipahami bahwa Bank Syariah selain meningkatkan mutu kualitas juga memperhatikan perlindungan resiko terhadap nasabah. Namun dalam praktiknya belum terdapat pengaturan tertulis yang terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2008 yang berkaitan dengan sistem perlindungan konsumen. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode studi pustaka dan studi dokumenter. Hasil penelitian adalah mengenai pelaksanaan perlindungan konsumen di dunia perbankan. Melalui peraturan yang jelas mengenai perlindungan konsumen, diharapkan dapat terciptanya kegiatan perbankan yang saling menguntungkan antara beberapa pihak tanpa menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Disisi lain dengan adanya peraturan yang jelas, maka muncul kepastian hukum yang dapat dipatuhi oleh pihak yang berkepentingan

Keywords


Bank Syariah; undang-undang; perlindungan konsumen

Full Text:

PDF

References


BUKU

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ( Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2011) cet-7 Nyoman Moena, Rangkuman Sajian Analisi Efisiensi dan Aktifitas Hukum Perbankan, Makalah Pada Pertemuan BPHN, Desember 1996

Dewi Nurul Musjtari, Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Nuha Medika, 2012)

Amin Aziz, Tantangan, Prospek dan Strategi Sistem Perekonomian syariah di Indonesia dilihat dari pengalaman pengembangan BMTJakarta, PINBUK, 1996,)

Edy Wibowo, Mengapa Memilih Bank Syariah? (Bogor, Ghalia Indonesia, 2015)

Ahmad Ashar Basyir, artikel pada Berbagai Aspek Ekonomi Islam (editor M. Rusli Karim), (Yogyakarta, P3EI FE UII bekerjasama dengan Penerbit Tiara Wacana, 1992)

Ahmad Nahrawi, Ensiklopedia Imam Syafi I terj. Usman Sya roni ( Jakarta, PT. Mizan Publika, 2008)

Muhammad Syafi i. Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, ( Jakarta: Gemma Insani Perss, 2001 )

Muhammad, Tehnik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah ( Yogyakarta: UII Press, 2001 )

M. Syafi i Antonio, Dasar- Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alfabeta, cet ke-4, 2006)

Edy Wibowo Dkk, Mengapa Memilih Bank Syariah , (Bogor, Ghalia Indonesia, 2005)

Ikatan Akuntansi Indonesia, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah, (Jakarta, Dewan Standart Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia, 2012)

Wiroso, Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, (PT. Grasindo, Jakarta, 2005)

JURNAL

Abdullah Kelib, Sodkul Amin, Analisis Terhadap Pelaksanaan Aqad Pembiayaan Dengan Prinsip Mudharabah Pada Bank Syariah Dalam Kajian UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Jurnal Ius Constituendum Vol 2 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2017 Semarang.

INTERNET

(https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10438, Diakses 2 Juli 2019, 2019)




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2272

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.