Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda

Agus Salim

Abstract


ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisas penyelesaian sengketa hukum terhadap pemegang sertifikat   hak milik. Sertifikat ganda atau tumpang tindih atas satu bidang tanah yang sama, maka salah satu harus dibatalkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda, penyelesaian kasus sertifikat ganda yang terjadi serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya sertifikat ganda. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normativf. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya sertifikat ganda disebabkan beberapa faktor, yaitu adanya itikad tidak baik dari pemohon sertifikat, adanya kesalahan dari pihak Kantor Pertanahan yaitu dalam hal pengumpulan dan pengolahan data fisik dan data yuridis tanah, belum tersedianya peta pendaftaran tanah secara menyeluruh, dan karena domisili pihak yang berkepentingan berada di luar kota. Penyelesaian sengketa pertanahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak dan melalui peradilan. Pada sisi lain perlu adanya ketentuan hukum acara khusus baik melalui musyawarah atau mediasi di BPN dan pengadilan apabila terjadi penyelesaian sengketa melalui litigasi.


Keywords


Penyelesaian sengketa hukum; sertifikat tanah; ganda

Full Text:

PDF

References


Buku

A P. Parlindungan. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1990.

Basuki, Sunario. Hukum Tanah Nasional Landasan Hukum Penguasaan Dan Penggunaan Tanah, (Diktat Mata Kuliah Hukum Agraria, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok), 2002.

Bosu, Benny. Perkembangan Terbaru Sertifikat. Jakarta: Departemen Pekerjaan Umum, 1997.

Blitanagy, Josef, Johanes. Hukum Agraria Nasional. Ende Flores: Nusa Indah, 1984.

Effendie, Bachtiar. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Cet. I, Bandung: Alumni, 1993.

Gautama, Sudargo. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria (1960) dan Peraturan-Peraturan Pelaksananya (1996). Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan, 2005.

Jaminan Kepastian Hukum, Jakarta: Pustaka Peradilan Jilid X, Mahkamah Agung RI, 1998.

Kasus Kasus Pengadilan Tanah dalam Putusan Pengadilan. Jakarta: Pustaka Peradilan Jilid X Mahkamah Agung RI, 1998.

Hermit, Herman. Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda. Bandung: Mandar Maju, 2004.

Hutagalung, Arie S. Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi (suatu kumpulan karangan). Jakarta: Badan Penerbitan Fakultas Hukum UI, 1999.

Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005.

Lubis, Mhd Yamin & Lubis, Abd. Rahim. Hukum Pendaftaran Tanah. Jakarta: Mandar Maju, 2008.

Loqman, Loebby. Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Penanggulangan dan Penyelesaian Sertifikat Bermasalah. Jakarta: Badan

Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1995.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2269

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.