Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending

Agus Priyonggojati

Abstract


Penelitian ini bertujuan   untuk mengkaji dan menganalisa perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam penyelenggaran financial technology. Perubahan dalam bidang keuangan saat ini adanya Fintech (Financial Technology) salah satunya Peer to Peer lending. Menjamurnya fintech berbasis peer too peer lending di Indonesia sering menjadi masalah meskipun disisi lain juga jadi jawaban bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan dengan cepat dan mudah. Bahwa terhadap maraknya pinjaman online (Peer to peer Lending) maka pemerintah dalam hal ini adalah OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) telah melakukan berbagai cara untuk melindungi masyarakat serta menumbuhkan iklim usaha yang baik namun masalah yang dihadapi masyarakat mash terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pelaksanaan penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending? Permasalahan permasalahan apa yang timbul dalam   penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending serta bagaimana  solusinya dalam perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam   penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Penyelenggaraan finansial teknologi yang berbasis peer to peer lending belum berjalan dengan baik. Permasalahan yang timbul dalam   penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending serta solusinya dalam perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam   penyelenggaraan financial technology   berbasis peer to peer lending belum melindungi masyarakat sehingga perlu adanya peraturan perundang-undangan serta kerjasama semua pihak untuk mewujudkanya.


Keywords


Perlindungan hukum; pinjaman; peer to peer lending

Full Text:

PDF

References


BUKU

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis),Bandung,PT.Citra Aditya Bakti,2001, Hal.87

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan,, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti 2014.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005.

Zaini Zulfi Diane, Aspek Hukum dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan, Keni Media, Bandung 2014.

INTERNET

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5c6acf0c858c/pasal-pasal-pidana-yang-bisa-jerat-perusahaan-fintech-ilegal/ Akses 25/08/20019 pukul 00.35Wi

http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20181209153903-78-3522422/lbhpidanakan-ojk-jika-tak-selesaikan-masalah-pinjaman-online,Akses25/08/2019,Pukul 01.13 Wib




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2268

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.