Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Pulung Abiyasa

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan pemilihan umum di kota Semarang. Kualitas pemilu salah satunya ditentukan oleh konsistensi Bawaslu dalam menjalankan tugas peran dan fungsinya. Kelahiran Bawaslu diharapkan dapat mendorong dan memperkuat pengawasan masyarakat dengan memberikan penguatan berupa regulasi, kewenangan, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kedudukan Bawaslu semakin diperkuat dengan beberapa perubahan aturan antara lain yaitu penambahan jumlah anggota Bawaslu serta perluasan kewenangan Bawaslu.

Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah   bagaimana kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Semarang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan bagaimana kendala dan solusi Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Semarang dalam tinjauan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Semarang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 103. Kendala Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Semarang dalam tinjauan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kurangnya partisipasi dari masyarakat, adanya perbedaan persepsi/parameter dalam menyikapi pelanggaran pemilu, kurangnya komunikasi antara Bawaslu dengan KPU. Adapun solusi untuk mengatasinya adalah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dengan memberikan pengarahan dan dorongan terhadap masyarakat agar ikut serta dalam pengawasan pemilu, melakukan koordinasi pihak terkait supaya   ada kesamaan menilai suatu kasus sehingga penegakan hukum bisa berjalan dengan baik, sebab kuncinya adalah adanya kordinasi dan komunikasi antara kedua lembaga, melakuan koordinasi dan komunikasi yang cukup intens dengan instansi terkait.

Keywords


Kewenangan; Pengawasan; Pemilu

Full Text:

PDF

References


Buku

Budiono, Abdul Rachmad, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Malang : Bayumedia Publishing.

Angelo Emanuel Flavio Seac dan Sirajuddin, Penguatan Kewenangan Lembaga Badan Pengawas Pemilu Dalam Penegakan Hukum Pemilu, (http://www.publishing-widyagama.ac.id , diakses 12 Mei 2019).

Laksono Hari Wiwoho, Peran Bawaslu dan Pemilu yang Berintegritas", (https://nasional.kompas.com, diakses 12 Mei 2019.

Sumardi, Memperkuat Pengawasan Pemilu Serentak 2019, Sebuah Tantangan (https://www.kompasiana.com, diakses 12 Mei 2019).

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2266

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.