Kedudukan Aset Dari Yayasan Yang Belum Disesuaikan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tetang Yayasan

Mustofa Mustofa

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kedududkan aset yang belum disesuaikan   setelah terbitnya peraturan terbaru mengenai yayasan. Keberadaan yayasan di Indonesia mempunyai kekuatan yang penuh dengan adanya Undang-Undang Yayasan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Hal ini menimbulkan segala sesuatu yang berkaitan dengan aset yayasan baik yang bersifat materil maupun immateril harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila tidak disesuaikan, akan   berakibat tidak diakuinya yayasan yang telah berdiri, sehingga pemilik yayasan harus segera melakukan penyesuaian terhadap aset yayasan yang dimilikinya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum kedudukan hak pakai sebagai aset yayasan pada yayasan yang belum disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Yayasan dan penyelesaian terhadap aset yayasan Dewantara Ciptasari. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian ini adalah Akibat Hukum dari Kedudukan Hak Pakai Sebagai Aset Yayasan Pada Yayasan Yang Belum Disesuaikan Berdasarkan Undang-Undang Yayasan akan mengakibatkan tidak diakuinya badan hukum dari yayasan yang belum didaftarkan asetnya.


Keywords


yayasan, aset, penyesuaian

Full Text:

PDF

References


Buku

Adjie, Habib dan Nuhamad Hafid, 2013, Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Yayasan, Pustaka Zaman, Semarang.

Ali, Chaidir, 1987, Badan Hukum, Alumni, Jakarta.

Ais, Cartamarasdjid, 2000, Tujuan sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Barron, Margaret L., 1992, Fundamentals of Busenness law, McGraw-Hill Book Company Australia Pty Limited, Australia.

Denim, Sudarwan, 2002, Menjadi Peneliti Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung.

Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia Sejrah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1Hukum Tanah Nasional, Djembatan, Jakarta.

Komariah, 2002, Hukum Perdata, UMM Press, Malang.

Komaruddin dan Yooke Tjumparmah, 2000, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Bumi Askara, Jakarta.

Malik, Rusdi, 2000, Penemu Agama Dalam Hukum di Indonesia, Untiversitas Trisakti, Jakarta.

Mudjiono, 1992, Hukum Agraria, Liberty, Yogyakarta.

Natzir, Said, 1987, Hukum Perusahaan Indonesia 1 (Perorangan), Alumni, Bandung.

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Prasetya, Rudi dan Oemar Wongsodiwiryo, 1976, Dasar-Dasar Hukum Persekutuan, Departemen Hukum Dagang Fakultas Hukum Airlangga, Surabaya.

Rasjid, Chatama, 2001, Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba, Cet. I, Citra Ditya Bakti, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soeroedjo, Hayati, 1981, Status Hukum Yayasan Dalam Kaitannya Dengan Penataan Badanbadan Usaha di Indonesia, Makalah, Jakarta.

Sukayadi, HMN Kusworo, 2007, Pengelolaan Tanah Negara, STPN Press, Yogyakarta.

Sutedi, Adrien, 2011, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.

Wargakusumah, Hasan, 1995, Hukum Agraria, P.T Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Jurnal

Rusli, Hardijan, 2006, Metode Penelitian Hukum Normatif, Bagaimana, (Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Staatsblad 1870 No. 64 Tentang Perkumpulan

Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah

Internet

Adjie, Habib, Menghidupkan Yayasan Mati Suri, http:// www.indonesianotarycommunity.com/menghidupkan-yayasan-mati-suri/

Alwesius, Pemindahan Hak Atas Kekayaan Yayasan, http: //alwesius.blogspot.co.id/

Dwi, Setyo, Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch, https://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/10/07/artikel-politik-hukum-tujuan-hukum-menurut-gustav-radbruch/

Sova, Sakhiyatu, Tiga Nilai Dasar Hukum Menurut Gustav Radbruch, http://www.scribd.com/doc/170579596/Tiga-Nilai-Dasar-Hukum Menurut-Gustav- Radbruch#scribd




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i1.2263

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.